Kunci Keberhasilan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

- vstory
VIVA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2021 sudah memerintahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/Kementerian PPN) untuk menyusun ulang sistem perlindungan sosial yang ada di Indonesia.
Upaya ini dilakukan untuk penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga ke level 0 persen pada akhir 2024. Reformasi sistem perlindungan sosial ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan mengintegrasikan program-program yang sudah berjalan agar menjadi lebih efektif, di mana salah satu hal yang paling disoroti adalah terkait database.
Pemerintah memang dihadapkan pada permasalahan ketidaktepatan sasaran program yang ditandai dengan rendahnya akurasi data penerima program-program. Penyebab rendahnya akurasi data penerima manfaat antara lain karena data yang belum dimutakhirkan secara berkala, pemeringkatan kesejahteraan penduduk tidak dilakukan, sistem rujukan tidak dijalankan dengan baik, dan pendataan tidak inklusif.
Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Dalam pemaparannya di sidang tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/8/2022), Presiden menjelaskan bahwa untuk perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 479,1 triliun rupiah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan dalam jangka panjang. Sejalan dengan hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan, reformasi program perlindungan sosial diarahkan kepada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
Prasyarat Utama
Transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (regsosek) seluruh penduduk merupakan prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.