Urgensi Sensus Pertanian di Era Kebijakan Berbasis Data
- vstory
VIVA – Perubahan iklim menjadi sebuah agenda global yang perlu mendapatkan perhatian dari setiap negara, termasuk Indonesia. Momen G20, yang diselenggarakan pada November 2022 lalu menjadi tanda mengalirnya dukungan internasional, untuk turut menyukseskan agenda perubahan iklim di Indonesia. Salah satunya terkait target pengurangan emisi.
Menurut Pembangunan Rendah Karbon Indonesia atau Low Carbon Development Indonesia (LCDI), penurunan emisi juga memperhatikan sektor pembangunan, khususnya sektor pertanian. Dengan tujuan utamanya adalah produksi pangan dan menjaga ketahanan pangan. Komponen ketahanan pangan terdiri dari ketersediaan pangan, akses pangan, pemanfaatan pangan, dan stabilitas sistem produksi pangan. Komponen ini merupakan inti amanat Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO).
Dalam dokumen kerangka kerja FAO tahun 2008, dijelaskan bahwa keempat komponen tersebut dipengaruhi oleh iklim. Namun, ketersediaan pangan paling erat kaitannya dengan iklim dan perubahannya. Dari tanaman menjadi produk hewani, produk laut, dan akuakultur serta produk kayu dan non-kayu dari hutan.
Untuk menunjang agenda tersebut, keberadaan data-data terbaru sangat diperlukan. Selanjutnya, data-data tersebut akan menjadi landasan yang penting dalam menentukan dan dan menyusun prioritas kebijakan di sektor pertanian, khususnya dalam merespons sejumlah isu yang berkembang. Secara lebih spesifik, dalam bentuk strategi, program, dan layanan manajemen bisnis yang secara langsung memengaruhi petani dan masyarakat pedesaan. Sejalan dengan agenda global tersebut, khususnya dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, Badan Pusat Statistik (BPS) telah dilaksanakan Sensus Pertanian sejak tahun 1963.
Sensus Pertanian bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil. Selain itu juga menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini dan menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan. Sensus ini dilaksanakan 10 tahun sekali, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kegiatan atau sektor pertanian dalam sensus ini mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pertanian.
Sensus ini bertujuan menghasilkan lima jenis data. Pertama, Data Pokok Pertanian Nasional, yaitu data yang dapat menjawab isu strategis terkini. Kedua, data Petani Gurem, yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 ha. Ketiga, data Indikator Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs) di bidang Pertanian, untuk melihat sejauh mana data pertanian yang diperlukan dalam mendukung agenda global. Keempat, data Petani Skala Kecil (Small Scale Food Producer) sesuai standar FAO; dan kelima, data Geospasial.