Tak Perlu Antre Sertifikasi, Guru Bisa Mendapatkan Tunjangan

RUU Sisdiknas tidak akan menghapus tunjangan guru (sumber: metronews.com)
RUU Sisdiknas tidak akan menghapus tunjangan guru (sumber: metronews.com)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Menjadi guru bukanlah perkara mudah. Ada banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan tugasnya di depan kelas. Di antaranya menyiapkan materi pelajaran, hingga bagaimana menyiapkan mental agar bisa mendidik siswa dengan penuh telaten dan sabar.

Tugas berat yang diemban para guru inilah yang membuat banyak orang menyebut bahwa, guru adalah profesi mulia. Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebesar apa pun bayaran yang diberikan, tidak akan cukup untuk mengimbangi perjuangan guru dalam mendidik siswa atau pelajar.

Karena itu, sangat disayangkan jika profesi guru yang amat berat tidak dibarengi dengan gaji atau tunjangan yang mencukupi kebutuhan sehari-hari. Profesi guru yang begitu kompleks menuntut mereka untuk senantiasa menyiapkan mental sebelum terjun ke dunia mengajar yang memerlukan keterampilan khusus.

Minimnya kesejahteraan guru selama ini menjadi perbincangan serius para pemangku pendidikan. Menurut mereka, sudah saatnya guru mendapatkan gaji atau upah yang layak. Dalam hal ini, pemerintah harus turut andil dalam menyejahterakan guru yang selama ini seolah-olah “tersisihkan”, terutama mereka yang statusnya masih honorer dan belum mendapat tunjangan profesi, sebagaimana guru-guru lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para guru banyak yang menjadi pedagang atau membuka usaha kecil-kecilan untuk menopang kebutuhan rumah tangga. Karena, mustahil jika harus menggantungkan hidup dari upah mengajar yang sangat kecil.

Selama tiga tahun terakhir, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer, termasuk pada saat pandemi.

Hal ini diamini oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya, hingga saat ini masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.

Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini hangat diperbincangkan diharapkan bisa menjadi jalan untuk memperbaiki pendapatan guru dan menyejahterakan keberadaan mereka yang pendapatannya masih jauh dari kata layak. Upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan guru semoga bisa membuat para guru bisa lebih bersemangat dalam mendidik dan mencerdaskan generasi muda.

Halaman Selanjutnya
img_title
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.