Refleksi Hari Tani Nasional ke-62

Sensus Pertanian Berstandar Internasional (Sumber: Facebook BPS)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Kita perlu menjadikan peringatan ini sebagai refleksi terkait nasib petani Indonesia.

Petani kita sudah terbukti mampu menjadi penyokong utama pangan dan perekonomian bangsa. Bukti empiris selama krisis menunjukkan bahwa tatkala sektor-sektor lain mengalami kontraksi hebat, sektor pertanian tetap mampu tumbuh positif. Meskipun demikian, tak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar petani di Indonesia masih belum sejahtera. 

Petani dan Hari Tani Nasional

Sebuah tanggal bisa diperingati sebagai hari besar karena adanya momentum tertentu dalam sejarah. Sejarah Hari Tani Nasional bermula pada tahun 1960, yaitu saat disahkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. 

Penetapan Hari Tani Nasional berdasarkan keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963 menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas pembangunan bangsa. Sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun perekonomian nasional termasuk perekonomian daerah.

Ketika perekonomian Indonesia mengalami kemunduran akibat pandemi COVID-19 dan hampir semua sektor mencatatkan pertumbuhan minus, kondisi yang berbeda terjadi pada sektor pertanian. Resiliensi sektor pertanian tetap langgeng walaupun dihantam pandemi, yang dibuktikan dengan pertumbuhan sebesar 16,24% q-to-q dan 2,19% yoy pada kuartal II tahun 2020. 

Namun, pertumbuhan sektor pertanian yang cenderung meningkat secara konstan dari waktu ke waktu, tak serta merta membuat para petani sejahtera. Sebaliknya, petani yang umumnya mendiami wilayah perdesaan selalu identik dengan kemiskinan. Tercatat pada Maret 2022, angka kemiskinan perdesaan mencapai 12,29% sedangkan di perkotaan 7,5%.

Masalah Petani di Indonesia

Kunci Keberhasilan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Peningkatan taraf hidup petani merupakan salah satu hal utama yang harus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai peraturan dan kebijakan telah diterbitkan sebagai wujud keberpihakan kepada petani. Setidaknya ada 3 (tiga) faktor yang menjadi penyebab problem pertanian ini terjadi.

Pertama, terkait alih fungsi lahan. Penguasaan petani terhadap lahan pertanian yang semakin hari semakin sempit menjadi salah satu penyebab tingkat kesejahteraan petani Indonesia yang semakin sulit. Lahan merupakan aset yang berharga bagi petani untuk menjalankan usaha taninya.

Peran “Kita" dalam Pemutakhiran dan Pemanfaatan Regsosek 2022

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan rata-rata luas lahan yang dikuasai rumah tangga usaha pertanian menjadi 0,78 hektar pada 2018 dibanding tahun 2013 seluas 0,89 hektar. Jumlah rumah tangga petani gurem meningkat dari 14,25 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 15,81 juta pada 2018. Rumah tangga petani gurem adalah rumah tangga pertanian pengguna lahan yang menguasai lahan kurang dari 0,50 hektar.

Kedua, modal bagi petani. Minimnya suntikan modal untuk sektor pertanian menjadi salah satu kendala yang harus dirasakan oleh para petani. Lemahnya permodalan mengakibatkan usaha sulit terlaksana secara optimal.

REGSOSEK: Satu Data Program Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Ketiga, krisis regenerasi petani muda. Profesi petani semakin banyak ditinggalkan, khususnya oleh kaum muda. Proporsi pemuda yang bekerja di sektor pertanian terus menurun dalam satu dekade terakhir. Pada 2011, tercatat ada 29,18% pemuda yang bekerja di sektor ini. Angkanya merosot menjadi sebesar 19,18% pada 2021.

Rendahnya minat pemuda bekerja di sektor pertanian pun terlihat dari data jumlah petani berdasarkan kelompok usia. Data BPS pada 2018 menunjukkan, hanya 885.077 petani yang berusia di bawah 25 tahun. Petani yang berusia 25-34 tahun tercatat sebanyak 4,1 juta jiwa. 

Kemudian, petani dalam kelompok usia 35-44 tahun sebanyak 8,17 juta jiwa. Kelompok yang mendominasi profesi petani berada di rentang usia 45-54 tahun, yakni 9,19 juta jiwa. Adapun, petani dari kelompok usia 55-64 tahun dan di atas 65 tahun masing-masing sebanyak 6,95 juta jiwa dan 4,19 juta jiwa.

Kenyataan ini tentu tidak bisa dipandang sepele. Sebab, peningkatan akses penguasaan lahan oleh petani, kemudahan akses terhadap permodalan, dan regenerasi sumber daya manusia merupakan unsur penting dalam membangun pertanian berkelanjutan. Meningkatkan kesejahteraan petani sehingga keluar dari perangkap kemiskinan adalah sebuah keharusan.

Peringatan Hari Tani Nasional ke-62 adalah saat yang tepat bagi kita untuk semakin peduli terhadap nasib para petani. Sudah saatnya petani sebagai pahlawan pangan kini disejahterakan. Peningkatan kesejahteraan petani adalah wujud ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap jerih payah mereka selama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.