Politik Uang Dapat Merusak Demokrasi

Ilustrasi stop politik uang
Sumber :
  • vstory

VIVA – Demokrasi tidak hanya sebagai alat (instrumen)  atau cara melainkan juga sekaligus merupakan tujuan. Untuk mencapai tujuan dari demokrasi diperlukan juga pola pola pendekatan yang demokratis.

Tito Bongkar Borok ASN Tak Netral di Pilkada 2024, Tawarkan Diri Menangkan Paslon

Sebagai sebuah tujuan demokrasi diidealkan sebagai sistem yang menjamin keberlangsungan kontrol rakyat terhadap urusan publik atas dasar-dasar kesetaraan warga negara. Demokrasi bisa dipahami sebagai nilai-nilai.

Dalam ‘Democrasy as a Universal Value” Arty Sen  mengatakan nilai-nilai demokrasi menurutnya bisa diterapkan oleh bangsa. Konsep ini juga dijumpai di manapun bangsa yang telah menganut sistem demokrasi konsep itu mencakup tiga pandangan utama yaitu pertama, tentang pentingnya Hakikat kehidupan manusia. Konsep ini dilandasi oleh pandangan ini bahwa melalui demokrasi, warga negara dapat menjalankan partisipasi politik dan mempunyai kebiasaan politik dalam statusnya sebagai kemanusiaan seutuhnya. Nilai keutuhan kemanusiaan seutuhnya itu merupakan nilai-nilai yang diakui oleh bangsa dan ajaran agama secara .

Ajak UMKM Go Green, Pertamina Jadikan Kurikulum di UMK Academy 2024

Kedua, peran pembantu dalam menggerakkan dorongan politik. Menurut konsep ini demokrasi, pemerintah akan bertanggung jawab dan terbuka dalam menjalankan pemerintahannya. Ketiga, fungsi pembangunan dalam pembentukan nilai-nilai. Menurut pandangan ini demokrasi setiap bangsa dapat membentuk nilai-nilai dan membangun kesepahaman tentang kebutuhan, hak, dan kewajiban. Kesepahaman ini perlu dibangun oleh suatu bangsa. Jika mereka ingin mewujudkan demokrasi di negara mereka. Sehingga demokrasi menurut Sen adalah demokrasi yang memberikan kebebasan kepada setiap manusia untuk menentukan pilihannya sendiri.

Samuel Huntington (1993) mengatakan, parameter untuk mengamati terwujudnya demokrasi itu ada 4 hal, : 1. pemilihan umum, rekrutmen jabatan politik atau publik harus dilakukan dengan pemilihan umum yang dilaksanakan secara teratur. 2. Rotasi kekuasaan, jabatan atau kekuasaan politik tidak boleh dan tidak bisa dipegang terus-menerus oleh seseorang. 3. rekrutmen terbuka, demokrasi membuka peluang untuk berkompetisi karena semua orang atau kelompok mempunyai hak dan peluang yang sama. 4. akuntabilitas publik, pemegang jabatan publik harus mempertanggungjawabkan kepada publik.

Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun Berat Capai Target Penerimaan Pajak

Apa yang dilakukannya sebagai pejabat publik. Maka dari penjelasan itu dapat di berikan kesimpulan tentang demokrasi bahwa sifat demokrasi yang terbuka , adil dan memberikan hak kepada individu maupun kelompok dalam mendapatkan jabatan publik dan pemerintahan. Dan rakyat dalam hal ini memiliki kedaulatan dalam negara melalui perwakilannya yang dipilih melalui kompetisi pemilu.

Dengan adanya kompetisi di Pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali di negara demokrasi sebagai cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan di pemerintahan. Apalagi Indonesia secara nasional maupun di daerah di tahun 2022 ini merupakan tahun di mana partai politik dan politisi politiknya menyusun strategi untuk berkompetisi untuk pemilu tahun 2024 mendatang.  Dengan berbagai produk dari partai dan politisi ini mencoba untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, baik dengan terjun langsung ke masyarakat maupun dengan tulisan – tulisan yang dibuatkan di spanduk spanduk dan baliho.

Pada dasarnya di dalam negara demokrasi cara yang digunakan seperti ini sudah lazim dilakukan. Sistem politik demokrasi yang membuat partai politik dan pelaku merupakan elemen penting yang harus ada di dalamnya. Kita belum sepenuhnya sadar akan bahaya dari politik uang (money politik)  ini bagi masyarakat dan negara. Dengan politik uang untuk mendapatkan kekuasaan adalah cara yang akan melukai demokrasi yang dibangun secara jujur dan adil Mustahil kompetisi politik dapat menjadi sehat dan berjalan dengan adil dengan  jiwa sportif untuk menundukkan diri kepada prosedur dan aturan main yang adil, terbuka serta jujur.

Lalu apa penyebab politik uang bisa? Dalam konteks Pemilu, mekanisme demokrasi bisa sangat mengecewakan hasilnya mengingat mayoritas rakyat pendidikannya rendah dan sebagian elit politik nya hanya memikirkan diri dan kelompoknya sehingga yang terjadi adalah manipulasi dan mobilisasi massa yang naif. Dan diperparah dengan memanfaatkan kemiskinan rakyat dengan memanipulasi politik uang sehingga hak dan kedaulatan rakyat yang merupakan roh demokrasi telah dibajak dirampas dan dibunuh oleh para elite politik dengan senjata uang (Komarudin Hidayat, 2006:44).

Politik uang sangat berbahaya untuk membangun proses demokrasi yang bersih, sebab politik uang bisa merendahkan martabat rakyat. Para calon atau partai tertentu yang menggunakan politik uang untuk menentukan siapa yang harus dipilih dalam pemilu telah merendahkan martabat rakyat, suara dan martabat rakyat dinilai oleh politisi hanya dengan uang dan bahan makanan yang tidak sebanding dengan lima tahun sang calon menduduki kursi yang berhasil direbut dengan cara ini.

Politik uang merupakan jebakan buat rakyat. Seseorang yang menggunakan politik uang untuk mencapai tujuannya sebenarnya sedang menyiapkan perangkat untuk rakyat, rakyat dalam hal ini tidak diajak bersama-sama dalam hal melakukan perjuangan perubahan, tetapi diarahkan hanya untuk memenangkan calon semata. Politik uang mematikan kaderisasi partai politik, kaderisasi partai politik akan mati total jika terjadi politik uang dalam pemilu. Sang calon tidak merasa terbebani kepada pemilik karena akan menganggap keberhasilannya sebagai sesuatu yang telah dibeli dari rakyat saat terjadi transaksi jual-beli suara politik uang akan berujung pada korupsi.

Lalu bagaimana mencegah terjadinya politik uang atau money politik? Pertama, pendekatan kultural dan norma masyarakat. Budaya dan norma yang berlaku di tengah masyarakat tentu menjadi hal yang dapat menjadi pilar utama dalam penanggulangan perilaku aktor politik dan pemilih. Faktor utama faktor norma masyarakat secara umum tidak membenarkan adanya penyuapan yang terjadi untuk memutuskan suatu kepentingan pribadi atau kelompok dalam hal meraih kemenangan kandidat di dalam pemilu.

Kedua, penegakan hukum terhadap tindak pidana politik uang harus ditegakkan dan tegas menindak perilaku , baik itu kandidat maupun tim suksesnya yang memberikan uang atau barang untuk membeli suara pemilih maupun juga masyarakat atau pemilih yang menerima suap uang atau barang. penegakan hukum yang tegas akan memberikan dampak jera kepada pelaku politik uang.

Ketiga, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) lebih banyak lagi memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya politik uang.

Keempat, kepada partai politik  dan politisi yang juga punya tanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat juga ikut melakukan sosialisasi. Karena dampak dari cerdasnya  masyarakat dalam politik dalam proses demokrasi juga akan berdampak kepada politisi maupun partai politik dalam menjalankan fungsinya sebagai penyambung aspirasi rakyat.

Kelima, untuk memperoleh pemilu yang bersih demokrasi yang sehat tanpa politik uang  perlunya kesadaran bersama seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memberantas terjadinya politik uang di setiap proses pemilu, baik itu pemilihan eksekutif maupun legislatif, baik untuk di daerah maupun pusat atau secara nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.