Perubahan Undang Undang Mengenai Kesehatan

ilustrasi undang undang kesehatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi negara dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dunia yang selalu berubah seiring berjalannya waktu, akan mengubah pola hidup masyarakat. Indonesia yang juga terdampak dari perubahan secara sosial tersebut, sebagai negara demokrasi harus mampu mengubah kebutuhan dasar hukum sesuai dengan perubahan zaman.

img_title Hati-hati! Kualitas Udara di Jakarta Tak Sehat Pagi Ini, Masyarakat Diimbau Pakai Masker

Kesehatan sendiri termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun Undang-Undang (UU) yang sempat mengatur kesehatan masyarakat Indonesia adalah UU. No. 23 Tahun 1992. UU tersebut akhirnya diubah menjadi UU No. 36 pada tahun 2009.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, UU No. 23 tahun 1992 tidak lagi relevan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru.

img_title Pria 40-an Sering Lelah dan Sulit Fokus? Jangan Cuma Salahkan Usia, Ini Masalah yang Mengintai

Isi dari UU No. 32 sendiri merupakan  Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab Pemerintah; Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Upaya Kesehatan; Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Gizi; Kesehatan Jiwa; Penyakit Menular dan Tidak Menular; Kesehatan Lingkungan; Kesehatan Kerja; Pengelolaan Kesehatan; Informasi Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Badan Pertimbangan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.

Berdasarkan poin utama di dalam UU No. 23 tahun 1992, seluruh hal yang disebutkan merupakan faktor terpenting di dalam penjagaan kesehatan di Indonesia. Adapun isi UU yang menggantikan UU sebelumnya, UU No. 36 tahun 2009 memiliki isi Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya (Kemenkes, 2009).

img_title Demi Korban Gempa NTT dan Karhutla, Zulhas Minta Gaji Kader PAN Dipotong Sebulan

Perbedaan yang terlihat dari UU yang digunakan dengan UU sebelumnya terdapat tambahan mengenai kesehatan apa saja yang perlu dijaga. Seiring berkembangnya waktu, masyarakat juga menyadari bahwa kesehatan psikis sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Maka dari itu, UU kesehatan yang digunakan hingga sekarang merupakan perubahan baik menuju kesehatan Indonesia yang lebih baik.

Posko Kesehatan Gratis Pertamina di NTT.

Beroperasi 24 Jam, Pertamina Buka Posko Medis Gratis di Reok NTT

Di posko tersebut, tim medis Pertamina berkolaborasi dengan Indonesia Healthcare Corporation (IHC) dan tenaga kesehatan setempat memberikan layanan terbaik bagi warga.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut