Perubahan Undang Undang Mengenai Kesehatan
- vstory
VIVA – Negara Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi negara dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dunia yang selalu berubah seiring berjalannya waktu, akan mengubah pola hidup masyarakat. Indonesia yang juga terdampak dari perubahan secara sosial tersebut, sebagai negara demokrasi harus mampu mengubah kebutuhan dasar hukum sesuai dengan perubahan zaman.
Kesehatan sendiri termasuk ke dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun Undang-Undang (UU) yang sempat mengatur kesehatan masyarakat Indonesia adalah UU. No. 23 Tahun 1992. UU tersebut akhirnya diubah menjadi UU No. 36 pada tahun 2009.
Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia, UU No. 23 tahun 1992 tidak lagi relevan dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang baru.
Isi dari UU No. 32 sendiri merupakan Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab Pemerintah; Sumber Daya di Bidang Kesehatan; Upaya Kesehatan; Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Cacat; Gizi; Kesehatan Jiwa; Penyakit Menular dan Tidak Menular; Kesehatan Lingkungan; Kesehatan Kerja; Pengelolaan Kesehatan; Informasi Kesehatan; Pembiayaan Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Badan Pertimbangan Kesehatan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.
Berdasarkan poin utama di dalam UU No. 23 tahun 1992, seluruh hal yang disebutkan merupakan faktor terpenting di dalam penjagaan kesehatan di Indonesia. Adapun isi UU yang menggantikan UU sebelumnya, UU No. 36 tahun 2009 memiliki isi Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya (Kemenkes, 2009).
Perbedaan yang terlihat dari UU yang digunakan dengan UU sebelumnya terdapat tambahan mengenai kesehatan apa saja yang perlu dijaga. Seiring berkembangnya waktu, masyarakat juga menyadari bahwa kesehatan psikis sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Maka dari itu, UU kesehatan yang digunakan hingga sekarang merupakan perubahan baik menuju kesehatan Indonesia yang lebih baik.