Menjadikan PTS Unggul Secara Efisien
- Dok Deden Prayitno
(Artikel ini ditulis oleh Deden Prayitno, Dosen FTI Perbanas Institute | Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute)
VIVA – Pada pekan kedua Februari 2025, sejumlah media nasional mengabarkan peringkat terbaru perguruan tinggi negeri dan swasta berdasarkan penilaian Quacquarelli Symonds World University Rankings (QS WUR) 2025. Sebelumnya, pada akhir Januari 2025, lembaga pemeringkatan Webometrics juga merilis daftar kampus terbaik di Indonesia versi mereka. Bagi pengelola perguruan tinggi, pemeringkatan semacam ini menjadi tolok ukur penting yang dianggap menentukan masa depan institusi mereka.
Para pimpinan kampus pun berusaha keras mendapatkan peringkat setinggi mungkin demi menjaga reputasi akademik dan meningkatkan kepercayaan publik. Mantan Plt. Dirjen Pendis Kementerian Agama RI, Abu Rokhmad, pada 2024, pernah menyatakan bahwa pemeringkatan adalah instrumen untuk melihat posisi sebuah universitas dibandingkan dengan institusi lain, baik dalam skala nasional, regional, maupun internasional.
Selain pemeringkatan oleh lembaga independen, kampus di Indonesia juga dihadapkan pada akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Akreditasi bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menilai kualitas kampus secara objektif. Akreditasi ini juga menjadi daya tarik bagi calon mahasiswa serta meningkatkan kredibilitas kampus di dunia akademik dan industri. Status "Unggul" menjadi target utama yang ingin dicapai banyak perguruan tinggi.
Masalahnya, di balik gelar prestisius tersebut, ada kenyataan yang tak bisa diabaikan: biaya akreditasi yang sangat tinggi. Meraih akreditasi "Unggul" bukan perkara mudah. Kampus harus melewati berbagai tahapan, mulai dari penyusunan dokumen akreditasi, audit oleh asesor, hingga pemenuhan standar yang ketat. Proses ini membutuhkan biaya besar, yang dalam beberapa kasus dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Betul, Permendikbudristek nomor 53 tahun 2023, yang berlaku efektif pada 2025, menyatakan bahwa biaya akreditasi perguruan tinggi dan program studi yang bersifat wajib akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, untuk akreditasi sukarela, terutama bagi yang ingin meningkatkan status menjadi “unggul”, biaya tersebut masih menjadi tanggungan kampus.
Salah satu faktor utama yang membuat biaya akreditasi begitu tinggi adalah persyaratan sumber daya manusia. Untuk mendapatkan status "Unggul", PTS harus memiliki tenaga pengajar berkualifikasi tinggi. Idealnya, mayoritas dosen bergelar doktor (S3), dan sebagian adalah profesor dengan rekam jejak penelitian yang kuat.