Perjalanan Tak Nyaman Sampai Pesawat Ditunda, Dapat Asuransi

Ilustrasi traveling.
Sumber :
  • Rawpixel

VIVA – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengeluarkan produk asuransi perjalanan. Asuransi ini melindungi Anda saat melakukan traveling. 

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Peter Van Zyl mengungkapkan, produk yang diberi nama Garuda Indonesia Travel Insurance ini memberikan perlindungan kepada penumpang Garuda Indonesia baik untuk perjalanan domestik maupun internasional.

“Komitmen kami untuk menyediakan solusi perlindungan yang memberikan pengalaman perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Peter dikutip dari keterangan resminya, Kamis 24 Maret 2018.  

OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Sejak tahun 2014, Allianz Utama menyediakan perlindungan kepada penumpang Garuda . Perlindungan Garuda Indonesia Travel Insurance dapat didapatkan melalui proses yang sangat mudah ketika membeli tiket. 

Sementara itu, Direktur Service Garuda Indonesia, Nicodemus P. Lampe mengatakan,  kerja sama ini merupakan upaya Garuda untuk memberikan nilai lebih kepada para pengguna jasanya. 

Industri Asuransi Optimistis Resesi Global 2023 Bakal Ciptakan Peluang Jangka Panjang

“Perluasan jaringan layanan ini kami harapkan juga akan semakin memudahkan para pengguna jasa Garuda Indonesia untuk mendapatkan jasa layanan perlindungan yang maksimal dan dekat dengan lokasinya,” tambah Nicodemus.

Dia menjabarkan, Asuransi ini memberikan perlindungan sebelum dan selama perjalanan. Dimulai dengan penggantian biaya yang tidak dapat dikembalikan seperti biaya transportasi, kunjungan wisata dan visa yang telah dibayar dan, biaya tambahan yang timbul akibat pembatalan dan perubahan perjalanan yang sudah dipesan sebelumnya. 

Ketika perjalanan terganggu dan harus pulang lebih awal, biaya-biaya yang tidak dapat dikembalikan maupun biaya tambahan untuk perubahan perjalanan pun bisa diganti. Penumpang juga akan mendapat santunan ketika mengalami ketidaknyamanan perjalanan akibat penundaan perjalanan atau bagasi sejak minimal 2 jam penundaan. 

Perlindungan bagasi juga tersedia untuk menjamin kerugian akibat kerusakan atau kehilangan bagasi beserta barang-barang pribadi selama perjalanan. Selain itu, risiko sakit atau cedera ketika sedang melakukan perjalanan dapat menimbulkan biaya tidak terduga yang besarannya tidak dapat diperkirakan. 

Dia pun menegaskan, pihaknya memberikan perlindungan komprehensif untuk berbagai risiko medis yang terjadi selama perjalanan. Seperti biaya pengobatan, santunan tunai rawat inap rumah sakit, sampai evakuasi dan repatriasi medis darurat, tanpa ada risiko yang ditanggung sendiri (deductibles).
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya