VIVAnews - Wajib Pajak Indonesia yang memenuhi kewajiban melaporkan penghasilan dan kekayaannya terbilang tinggi. Catatan Direktorat Jenderal Pajak menjelang akhir tahun ini penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak sudah mencapai 48 persen.
"Jumlah ini secara statistik lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya 30 persen," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Hotel Borobudur, Rabu 16 Desember 2009.
Direktorat Jenderal Pajak bangga karena sampai jumlah ini telah melebihi angka yang ditargetkan, 44 persen. "Itu (44 persen) janji kami ke Menteri Keuangan seiring dengan penerapan reformasi birokrasi di Kantor Pajak," kata Djoko.
Seperti diketahui penerapan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal Pajak saat ini telah memasuki jilid dua. Peluncuran reformasi tahap dua ini seiring kesuksesan reformasi tahap pertama dalam pelaksanaan tiga tahun terakhir.
Menurut Djoko, kesuksesan penerapan reformasi birokrasi tak terlepas dari partisipasi masyarakat yang semakin percaya dengan Ditjen Pajak.
"Tak hanya di dalam negeri, koresponden di luar negeri pun banyak yang menghubungi kami. Sampai-sampai media massa (koran) di negara luar seperti Jepang, Hongkong, Singapura, dan Eropa bertanya, apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak?" ujar Djoko saat membuka seminar perpajakan di Hotel Borobudur, Rabu 16 Desember 2009.
Djoko sendiri mengaku kaget bagaimana pelaksanaan reformasi birokrasi bisa berjalan begitu cepat. Bahkan saat ini, Ditjen Pajak menjadi icon percontohan model reformasi birokrasi bagi instansi lain.
"Kalau ditanya kenapa bisa cepat? Jawabannya karena wajib pajak, masyarakat yang ada dengan terbukanya memberikan masukan, kritik, saran ke kami dan kemudian kami evaluasi," ujar Djoko.
Seperti diketahui pada pertengahan tahun lalu, perhitungan cepat (quick count) jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi yang telah masuk ke Ditjen Pajak mencapai 4,1 juta SPT. Jumlah ini hanya mencapai 42 persen dari pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) per 31 Desember 2008 yang mencapai 8,8 juta NPWP.
Perhitungan cepat ini dilakukan dengan menghitung selisih berapa nomor cetak penerimaan yang dialokasikan dengan yang tersisa.
VIVA.co.id
10 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA gratis bisa langsung cair hari ini Jumat 10 Mei 2024 tanpa syarat apapun. Anda akan mendapatkan saldo DANA dengan hanya mengklik link DANA kaget. Lalu bagaima
Temukan bagaimana Samsung Galaxy Ring memberikan solusi cerdas untuk diet dan memberikan rekomendasi makanan yang tepat. Baca selengkapnya di sini!
Instagram Federasi Sepakbola Guinea dapat Komen Rasis dari Fans Indonesia, PSSI Minta Maaf
Jatim
8 menit lalu
Banyak komentar rasis dilontarkan fans Garuda ke sejumlah pemain Guinea di akun media sosial Federasi Sepakbola Guinea. Atas tindakan itu, Persatuan Sepakbola Seluruh....
Caranya bagaimana untuk klaim saldo dana Rp2 Juta? Gampang sekali, modalnya hanya satu yaitu punya android. Saat ini, ada banyak aplikasi penghasil uang untuk smartphone
Selengkapnya
Isu Terkini