VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh PT Carrefour Indonesia menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a, namun tidak terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999.
KPPU juga memerintahkan Carrefour melepaskan seluruh kepemilikannya di Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum dengan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
Upaya banding telah dilakukan oleh manajemen Carrefour dengan memasukkan berkas keberatan bernomor 1598/Pdt.G/2009PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Desember 2009. Kendati demikian, KPPU optimistis putusannya akan dikuatkan PN Jakarta Selatan.
"Atas dasar argumentasi hukum yang telah disampaikan, maka KPPU optimis putusan tentang Carrefour akan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri," kata Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009.
Sidang pertama upaya keberatan itu akan berlangsung pada tanggal 22 Desember 2009.
KPPU merilis, putusannya telah berdasarkan data akurat yang memperlihatkan bahwa pangsa pasar Carrefour paska akuisisi naik tajam di segmen hypermarket dan supermarket.
KPPU juga memperhitungkan pasar upstream dan pasar downstream dalam penentuan pangsa pasar. Bahkan ditengarai, dengan posisi dominannya, Carrefour mampu menekan kalangan pemasok.
antique.putra@vivanews.com
VIVA.co.id
11 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jadi Jurnalis 12 tahun, Lukman Pimpin PDAM Subang
Jabar
11 menit lalu
Lukman tak pernah membayangkan bisa memimpin perusahaan BUMD yang populer disebut PDAM tersebut. Padahal, setelah lulus kuliah, Lukman hanya bercita-cita menjadi jurnalis
Bersabarlah, Sebab Saat Ternyata Harapan Tak Jadi Nyata, Memang Rasa Kecewa dan Luka Pasti Hadir. Namun, Sebenarnya Semua Itu Adalah Jalan Takdir Untuk Mendewasakanmu
Baker Boys merupakan salah satu drama Thailand yang mengisahkan empat tokoh utama. Mereka adalah Lee Thanat Lowkhunsombat (Punn), seorang yang trauma akan cake yang manis
Drama korea Suspicious Partner adalah komedi romantis thriller yang juga memasukkan unsur persidangan di ruang sidang dan hukum. Ji Chang Wook dan Nam Ji Hyun mengambil
Selengkapnya
Isu Terkini