KPPU Yakin Putusan Carrefour Dikuatkan PN

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui putusan perkara No. 09/KPPU-L/2009 tentang Dugaan Pelanggaran Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat atas Akuisisi PT Alfa Retailindo Tbk oleh PT Carrefour Indonesia menyatakan Carrefour terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a, namun tidak terbukti melanggar Pasal 20 dan Pasal 28 ayat (2) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU juga memerintahkan Carrefour melepaskan seluruh kepemilikannya di Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum dengan membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

Upaya banding telah dilakukan oleh manajemen Carrefour dengan memasukkan berkas keberatan bernomor 1598/Pdt.G/2009PN.Jkt.Sel ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Desember 2009. Kendati demikian, KPPU optimistis putusannya akan dikuatkan PN Jakarta Selatan.

"Atas dasar argumentasi hukum yang telah disampaikan, maka KPPU optimis putusan tentang Carrefour akan dikuatkan oleh Pengadilan Negeri," kata Direktur Komunikasi Ahmad Junaidi dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews di Jakarta, Rabu malam, 16 Desember 2009.

Sidang pertama upaya keberatan itu akan berlangsung pada tanggal 22 Desember 2009.

KPPU merilis, putusannya telah berdasarkan data akurat yang memperlihatkan bahwa pangsa pasar Carrefour paska akuisisi naik tajam di segmen hypermarket dan supermarket.

KPPU juga memperhitungkan pasar upstream dan pasar downstream dalam penentuan pangsa pasar. Bahkan ditengarai, dengan posisi dominannya, Carrefour mampu menekan kalangan pemasok.

antique.putra@vivanews.com

Para Pecinta Sepak Bola Wajib Tahu, Jersey Klub Favoritmu Cuma Ada di Sini
Beberapa lapak warga di Batu Layar dirusak penyerang (Satria)

Penyerangan Brutal Antardesa di Lombok, Dua Warga Kena Tebas

Penyerangan Antardesa, Dua Warga Lombok Kena Tebas

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024