Hadapi Pasar Bebas, Batik Perlu Diberi Label

VIVAnews - Pengrajin batik tulis Pekalongan meminta pemerintah segera membuat aturan pelabelan (labelling) batik. Apalagi, saat ini, produk garmen Indonesia tengah terancam produk impor China.

"Itu untuk melindungi pengrajin batik dalam negeri dari maraknya tekstil bermotif batik," kata Wakil Walikota Pekalongan Alma Facher di Jakarta, Kamis, 4 Februari 2010.

Dengan adanya labelling ini, Alma mengatakan akan membedakan batik tulis dan cap dengan tekstil bermotif batik.

Hal itu menurutnya, perlu dilakukan karena masyarakat belum memahami perbedaan antara batik dengan tekstil bermotif batik. Langkah tersebut, juga dapat melindungi konsumen.

"Sekarang banyak konsumen bangga pakai batik dan membeli dengan harga mahal, padahal tidak semua yang mahal itu batik asli," kata dia.

Alma berharap, labelling ini dapat dilakukan minimal untuk tekstil yang bermotif batik dan atau batik cap.

Saat ini, setidaknya ada sembilan macam motif batik, yaitu batik tulis, batik cap, kombinasi tulis dan cap, batik sablon malam tulis, sablon malam cap, sablon malam cap tulis, batik printing tulis manual, batik printing cap, batik printing cap dan tulis. Serta, yang kesepuluh adalah tekstil bermotif batik.

Alma menuturkan, saat ini, pabrik tekstil dengan mudahnya mengkopi motif batik dalam jumlah banyak sampai ratusan ribu yar. Sedangkan merek-merek batik yang terkenal sekarang ini, kata dia, sebenarnya bukan batik, tapi tekstil yang bermotif batik.

Di Pekalongan sekarang terdaftar sekitar 600 pengrajin batik dan ada tiga pabrik yang memproduksi batik printing.

Menanggapi itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan dalam pemberian labelling pada batik membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Pada awalnya harus secara sukarela dari pengrajinnya yang melakukan. Kami sedang pelajari apakah akan membantu sosialisasi," ujarnya.

Namun, dia mendukung upaya tersebut karena dengan pelabelan bisa menciptakan harga dan nilai sesuai kekhasan batiknya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno ketika ditemui di sela-sela acara Rapat Kerja Internal Kementerian Perindustrian mengatakan pembuatan labelling untuk batik membutuhkan proses yang panjang.

Selain itu, dia menambahkan, untuk membuat labelling dalam batik, pemerintah harus membuat standarisasi dari batik sendiri. "Kita harus punya definisi yang jelas mengenai batik itu sendiri, dan standar batik itu juga harus jelas, dan ini belum ada," kata dia.

Untuk penyusunan standar ini, menurutnya, merupakan kewenangan Balai Besar Tekstil Indonesia.

antique.putra@vivanews.com

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024