Eksplorasi Migas Tak Perlu Sanksi Pidana

VIVAnews - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), terkait biaya pergantian eksplorasi minyak dan gas (cost recovery) tidak mengatur sanksi pidana bagi Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas (KKKS).

"Kalau pun ada sanksi, jangan lah pidana, cukup perdata," ujar Kepala BP Migas R Priyono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Menteri Keuangan, dan MESDM Kamis 18 Februari 2010.

Menurut dia, pemerintah perlu menjaga iklim investasi sektor migas. Untuk itu, diharapkan dapat memperlakukan KKKS dengan baik. "KKKS adalah tamu yang kita undang," tutur Priyono.

Di samping itu, Priyono mengakui, meningkatnya cost recovery terbukti dapat menghasilkan penerimaan negara jauh lebih besar.

antique.putra@vivanews.com

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024