Lima Hambatan BPK Dalam Audit Century

Ketua BPK Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews- Dalam audit forensik Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa 86 juta transaksi atas 80 ribu rekening atas 60 ribu nasabah terkait kasus Bank Century. BPK mengaku banyak menemui hambatan.

Menurut Ketua BPK Hadi Purnomo, hambatan itu salah satunya berasal dari peraturan mengenai kerahasian data terkait dokumen dan informasi PT ADI yang dititipkan oleh Bappepam-LK di Bursa Efek Indonesia.

"Hambatan dari Bappepam adalah ada surat resmi dari Bappepam yang terkait dengan UU kerahasian Bappepam. Kita tidak bisa masuk ke KSEI ataupun tempat penyimpanan itu," ujarnya saat jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Desember 2011.

Hingga saat ini, lanjutnya, pihak biro hukum BPK sedang mendalami peraturan tersebut untuk dicari jalan keluarnya. "Ini tentunya kami akan kupas dengan biro hukum kita tapi tentunya kita tidak bisa ungkap sekarang," tuturnya.

Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi lanjutan BPK atas kasus PT. Bank Century Tbk tertera lima hambatan yang ditemui selama dilakukan proses pemeriksaan.

Persoalan tersebut antara lain pertama, BPK tidak dapat memperoleh akses ke sebagian personel kunci dalam kasus BC. Kedua, BPK tidak dapat memperoleh akses atas transaksi di luar negeri karena terkendala ketentuan kerahasian transaksi perbankan masing masing negara.

Ketiga, ketidaklengkapan data nasabah dan transaksi di BC. Keempat, BPK kurang memperoleh akses atas dolumen dan informasi PT. Bank Century yang sedang digunakan aparat penegak hukum.

Dan kelima, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT. ADI yang dititipkan oleh Bappepam-LK di gudang Bursa Efek Indonesia.

Sementara terkait dengan penegakan hukum, BPK akan menyerahkan hasil audit Bank Century kepada aparat penegak hukum jika ditemukan adanya tindak pelangggaran pidana. Menurut Anggota BPK, Taufiqurrahman Ruki, keputusan diserahkan atau tidaknya hasil laporan ini menunggu keputusan timwas DPR.

"Tapi karena audit ini permintaan dari timwas, kita serahkan dulu kepada timwas, jadi kita tunggu," ujarnya.

Ruki menambahkan bahwa pihaknya memiliki jangka waktu satu bulan setelah didapatkannya izin dari timwas untuk menyerahkannya pada pihak berwajib.

"Apabila auditor BPK menemukan tindak pidana, maka kita dalam waktu 1 bulan harus menyerahkan kepada aparat penegak hukum," tuturnya. (umi)

Ganjar Tegaskan Siap jadi Oposisi: Bisa Buat Banyak, Bantu Kawan Maju Pilkada
Penumpang KAI [dok. Humas PT KAI]

KAI Tambah 7 Kereta Api di Libur Long Weekend, Simak Rute-rutenya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, mengoperasikan tambahan 7 kereta api (KA), untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur long weekend Kenaikan Yesus.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024