Upah Naik, Layanan Kesehatan Pekerja Ditingkatkan

Kunjungan Muhaimin ke Shelter TKI di Malaysia
Sumber :
  • Kemenakertrans

VIVAnews - Para pekerja outsourcing (ahli daya) bisa bernafas lega, sebab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menandatangani Permenakertrans No. 20/2012 tanggal 19 Nopember 2012, yang merupakan pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Dengan program tersebut, para pekerja bisa menikmati program layanan baru yaitu pemeliharaan kesehatan.

Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa fasilitas kesehatan ini berupa tindakan operasi jantung (max Rp80 juta/tahun), penyembuhan kanker (Rp35 juta/tahun),  transplantasi organ (Rp50 juta/tahun), cuci darah (Rp700 ribu/kunjungan, max 3 x seminggu), dan pengobatan HIV/AIDS (Rp20 juta/setahun).

Pj Gubernur Sumut Optimis Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U-23

"Jumlah tersebut, adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 12 Desember 2012.

Selain program baru, Lanjutnya, program-program lama pun meningkat nominalnya seperti rawat inap di ICU, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari. Biaya prothese gigi juga meningkat dari Rp400 ribu menjadi Rp1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari Rp350 ribu menjadi Rp1 juta.

Sri Mulyani Ungkap Mood dan Fokus Para Pembuat Kebijakan Keuangan Global Lagi Begini

Selain itu, alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dan lainnya. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis.

"Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga),"ujarnya.

Menurutnya, hal yang paling menggembirakan dari Permenaker ini adalah kini pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek, bila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka.

Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha tergerak untuk mendaftarkan diri mereka. 

"Hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang itu pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat. Kemenakertrans berharap agar lebih banyak lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek," ujar Indah

Sebelumnya, coverage untuk critical illness ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar 2x Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya