Pemerintah Didorong Siapkan Aturan Pajak E-Commerce

Ilustrasi pajak
Sumber :
VIVAnews
Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua
- Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Sukiatto Oyong, Rabu 9 Oktober 2013, menyatakan bahwa instrumen pajak yang dimiliki saat ini masih bersifat konvensional. Oleh karena itu, harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi di era modern untuk dapat menjaring potensi pajak dari transaksi perdagangan secara online (
e-commerce
Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah
) yang kian marak.
3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Menurut Oyong, pajak untuk perdagangan online belum jadi perhatian pemerintah. Tidak adanya regulasi yang mengaturnya, sehingga membuat potensi besar penerimaan negara dari bisnis itu menguap begitu saja.


"Sekarang ini kan peraturan (pajak) hanya menjangkau yang konvensional, sedangkan
e-commerce
ini tidak telacak, belum ada mekanismenya. Di beberapa negara sedang disiapkan peraturan itu," ujar Oyong di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.


Seluruh otoritas terkait, ia melanjutkan, mestinya bisa memulai dengan mempelajari pola dasar bisnis perdagangan online ini. Dengan demikian, pemerintah dapat membuat regulasi yang tepat sasaran dan tidak kontraproduktif.


"Saya rasa perangkat dari Ditjen Pajak juga harus ditingkatkan, SDM-nya juga butuh pelatihan, termasuk konsultan pajaknya," kata Oyong.


Secara garis besar, menurut Oyong, ada beberapa instrumen pajak yang bisa dikenakan. Karena merupakan transaksi perdagangan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara otomatis seharusnya dapat dikenakan.


"Ada potensi di situ. Kemudian kalau ada keuntungan tentu ada pajak penghasilan (PPh)," katanya.


Namun, ia menambahkan, yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah adalah mengatur bagaimana mekanisme pengenaan pajaknya dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak terkait.


"Upaya sudah ada, kami harapkan secepatnya," kata dia. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya