Pertokoan Modern Kini Wajib Menjual 80% Produk Dalam Negeri

Belanja di Carrefour
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan
– Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru terkait pemasaran produk Indonesia. Salah satu aturannya, pertokoan modern wajib menjual produk Indonesia minimal 80 persen.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti


Permendag ini diterbitkan untuk menyempurnakan Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Gita menjelaskan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern tumbuh pesat. Sensus Ekonomi yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada 2006 menunjukkan pendapatan usaha seluruh pelaku usaha eceran di Indonesia dalam setahun tercatat sebesar Rp234 triliun.

Apabila setiap tahun usaha eceran tersebut tumbuh 7 persen, seluruh usaha eceran pada 2013 diperkirakan akan mencapai Rp375 triliun.


Menurut dia, nilai sebesar itu selayaknya perlu dikelola dengan baik, agar dapat terdistribusi secara merata. Dengan begitu, pada gilirannya produk Indonesia dan para pengusaha UKM akan dapat turut menikmati nilai tersebut secara proporsional.


Gita menjelaskan pengaturan itu bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat antara pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, dan toko modern.


“Pengaturan mengenai zonasi dan jam operasional, lebih dipertegas agar dapat mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang lebih sehat bagi berbagai jenis toko atau pasar yang ada," kata Gita seperti dikutip dalam rilis yang diterima
VIVAnews
, Kamis 19 Desember 2013.


Selain itu, Gita mengatakan untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, pemerintah mewajibkan toko modern memasarkan produk dalam negeri, minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.


Menurutnya, terbitnya regulasi baru itu juga dimaksudkan untuk merespon perkembangan yang terjadi dalam dunia usaha ritel dengan lahirnya inovasi dan usaha baru yang makin variatif, baik usaha eceran maupun pusat belanja.


Adapun inovasi dan varian usaha baru yang dapat menjadi contoh antara lain adalah bauran restoran dengan ritel, apotik yang berbaur dengan toko modern, dan lain-lain.


Dia memaparkan meskipun regulasi yang baru dikeluarkan ini memiliki beberapa pasal pengaturan baru, tetapi pasal-pasal tersebut tidak akan diberlakukan secara retroaktif.


Oleh karena itu, imbuhnya, akan ada tenggang waktu untuk melakukan sosialisasi secara intensif untuk mengurangi kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah terlanjur melakukan usaha sebelum terbitnya peraturan ini.


Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menjelaskan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013 ini terbit setelah melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.


“Sebelumnya, kami telah membahas Permendag ini dengan para Peritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Asosiasi Produsen/Pemasok, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia serta para pemangku lainnya yang berkepentingan dengan kemajuan dan perkembangan usaha ritel modern dan tradisional di Indonesia," kata Srie.


Selain kewajiban pusat perbelanjaan dan toko modern untuk menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri minimal 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, menurut dia, beberapa hal baru yang diatur antara lain:


1. Outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) paling banyak 150 outlet/gerai;


2. Kewajiban pusat perbelanjaan menyediakan atau menawarkan “counter image” atau ruang usaha untuk pemasaran barang dengan merek dalam negeri;


3. Toko modern dapat menjual barang pendukung usaha utama paling banyak 10 persen serta barang merek sendiri paling banyak 15 persen dari keseluruhan jumlah barang yang dijual di outlet/gerai toko modern;


4. Pelarangan minimarket menjual barang produk segar dalam bentuk curah, dan bagi minimarket yang berlokasi di sekitar pemukiman penduduk, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja dan sekolah dilarang menjual minuman beralkohol;


5. Biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan barang yang dikenakan toko modern kepada Pemasok paling banyak 15 persen dari keseluruhan biaya-biaya trading terms;


6. Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota baik sendiri maupun secara bersama-sama melakukan pemberdayaan terhadap pengelolaan Pasar Tradisional dalam rangka peningkatan daya saing, yang dilakukan dalam bentuk:


a. peremajaan atau revitalisasi bangunan Pasar Tradisional;

b. penerapan manajemen pengelolaan yang profesional;

c. penyediaan barang dagangan dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau

d. fasilitasi proses pembiayaan kepada para pedagang pasar guna modal kerja dan kredit kepemilikan tempat usaha.


(umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya