Mainan Wajib SNI Akan Berlaku, Pengusaha Minta Kelonggaran

Peti Mainan Anak
Sumber :
  • dok. Corbis

VIVAnews - Ada satu catatan yang diberikan kepada pemerintah tentang pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada mainan anak. Pengusaha minta kelonggaran pemerintah untuk bisa menjual mainan-mainan yang belum berlabel SNI.

"Masalahnya, barang-barang mainan itu 90 persennya impor dari China dan sebagainya. Kalau harus mengikuti SNI, barangnya sudah sampai di sini. Itu yang jadi masalah," kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, kepada VIVAnews di kantornya, Jakarta, Rabu 26 Februari 2014.

Suryadi mengatakan, pelaku usaha meminta kelonggaran kepada pemerintah. Misalnya, memberlakukan label SNI pada mainan setelah keluarnya peraturan menteri, dan mengizinkan menjual stok mainan lama yang belum berlabel SNI.

"Peraturan tersebut bisa dikenakan untuk barang selanjutnya. Stok mainan yang sekarang bisa dijual. Kasihan pedagang, tidak bisa menjualnya," ujar dia.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Menurut Suryadi, barang yang masuk sebelum peraturan menteri dikeluarkan, dibebaskan dari kewajiban pemenuhan SNI. "Tapi, yang belum masuk setelah keluarnya peraturan menteri, mengikuti aturan yang ada," kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, ada 12 jenis mainan yang akan dikenakan SNI.

"Yang kami kontrol adalah keselamatan dan kesehatan konsumen. Kami tidak mau anak-anak kecil itu bisa terganggu kesehatannya, misalnya zat pewarna mainan yang membuat gatal dan mainan bisa menyebabkan keracunan," tuturnya.

Selain itu, ada juga keselamatan. "Jangan sampai kena di badannya dan membuat cacat. Itu tujuan utamanya supaya anak-anak tidak dirusak kualitasnya," kata Direktur Industri Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Ramon Bangun, ketika ditemui VIVAnews di Kementerian Perindustrian, Jakarta. (art)

Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024