- VIVAnews/Alfin Tofler
VIVA.co.id - Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) mulai diberlakukan di akhir 2015. Terbukanya pasar ekonomi se-Asia Tenggara tersebut tentunya akan menimbulkan persaingan antara pengembang lokal dan asing serta peningkatan minat asing untuk memiliki properti di Indonesia akan lebih tinggi.
Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), mengatakan bahwa kebutuhan properti akan semakin meningkat akibat adanya kebutuhan nyata akibat arus investasi yang masuk, interaksi lintas negara dan globalisasi.
"Saat ini pun transaksi kepemilikan properti oleh asing sudah terjadi, namun negara tidak menikmati hasilnya secara maksimal karena terkendala aturan," ungkap Eddy di Sentul City, Bogor, Minggu, 8 Maret 2015.
Menurut dia, dengan melihat potensi penghasilan devisa yang sangat besar bagi negara dalam transaksi properti asing ini, REI sebagai organisasi yang menaungi pengembang yakin semua bisa diatur dengan baik oleh pemerintah.
REI, lanjut Eddy, mengusulkan dua pemikiran untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Pertama, katanya, REI mengusulkan pemberlakuan pembatasan harga jual dan jenis properti.
"Asing hanya diperbolehkan membeli apartemen dengan harga jual minimal Rp10 miliar," tuturnya.
Adanya batasan tersebut, lanjut Eddy, sekaligus mempertegas segmentasi pasar dimana asing hanya tidak boleh memiliki properti di segmen menengah bawah dan rumah tapak.
Kedua, adanya regulasi pembatasan persentase kepemilikan. REI mengusulkan pembatasan unit yang boleh dimiliki asing dalam suatu apartemen maksimal sebesar 49 persen dari total unit yang tersedia.
![vivamore="Baca Juga :"]