Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan Swasta Masih Rendah

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Pemerintah telah mewajibkan semua badan usaha, baik negeri maupun swasta untuk mengikutsertakan karyawannya ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, terhitung pada 1 Januari 2015. Namun, pada realisasinya masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Di Universitas Harvard, Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Jurus Capai UHC dalam 10 Tahun

Kepala Departemen Manajemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Donni Hendrawan menyebutkan, jumlah kepesertaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan baru 70,7 persen, atau sebanyak 1,25 juta orang.

"Jumlah karyawan BUMN tersebut, masih jauh dari target. Hingga Oktober 2016, targetnya sebesar 1,76 karyawan," ujar Donni dalam Forum Grup Discussion (FGD) Coordinating of Benefit BPJS Kesehatan di Menara Kadin, Jakarta, pada Selasa 25 Oktober 2016.

Berbagi Kebaikan Ramadhan, JEC Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan dan Operasi Katarak-Juling Gratis

BPJS Kesehatan juga mencatat kepersertaan karyawan badan usaha swasta dalam BPJS Kesehatan masih rendah, yaitu sebesar 61,76 persen. Sementara itu, jumlah kepersertaan PNS sudah mencapai 95,44 persen dan peserta dari TNI/Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan sudah mencapai 100 persen.

Ia memaparkan, alasan beberapa badan usaha belum maksimal dalam mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan, salah satunya lantaran pelayanan BPJS yang dianggap belum maksimal.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Ajak Pemudik Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan

"Rata-rata, alasannya mereka tak mau antre panjang sekali, tidak punya waktu antre segala macam," ujarnya

Selain itu, perusahaan-perusahaan juga umumnya sudah memiliki asuransi komersial sendiri, sehingga dirasa belum perlu mengikutsertakan pegawainya. "Kemudian, mereka juga beranggapan, kalau ikut BPJS Kesehatan alasannya akan membebani korporasi," jelasnya. (asp)

Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024