Penetapan Eceran Gula Diklaim Mampu Stabilkan Harga

Buruh gula
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adhitya Hendra/ss/pd/14.

VIVA.co.id – Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu telah menandatangani nota kesepahaman bersama produsen dan distributor gula, terkait dengan penetapan harga komoditas tersebut di kisaran Rp12.500 per kilogram.

Semester I-2020 Bulog Belanja Beras Petani 700 Ribu Ton

Perjanjian ini pun menyepakati, komitmen produsen maupun distributor menggelontorkan gula ke tingkat pasar.

Institute for Development of Economic and Finance (Indef) memandang, kesepakatan yang juga melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu merupakan langkah efektif dalam menurunkan harga gula. Terlebih, berdasarkan data Ikatan Pedagang Pasar Tradisional, harga gula konsumsi di tingkat pasar berkisar Rp14.800-Rp15.000 per kg.

Bulog Mental dari Daftar 12 BUMN Penerima Dana Dukungan Pemerintah

"Hal ini bisa dilakukan, agar fungsi stabilisasi lebih berhasil," kata Ekonom Senior Indef, Fadhil Hasan, seperti dikutip dari keterangannya, Jakarta, Jumat 27 Januari 2017.

Ia menilai, pemantauan harga komoditas pangan strategis yang dilakukan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, maupun Badan Usaha Milik Negara lainnya yang bertindak sebagai stabilitator, selama ini belum memiliki peranan yang cukup optimal dalam menstabilisasi harga.

Punya Stok Beras 1,4 Juta Ton, Bulog Terus Serap Beras dari Petani

Maka dari itu, peran Perum Bulog pun harus kembali ditingkatkan, terutama dalam mendistribusikan komoditas gula dari produsen ke peritel maupun konsumen. Sehingga, pasokan gula ke tingkat produsen terjaga dengan baik, maka tujuan menstabilisasi harga gula bisa segera terwujud.

"Pemerintah pasti sudah punya hitung-hitungannya. Yang dikhawatirkan itu impor gula, karena ini yang sering menaikkan harga. Maka, mekanisme impor harus dibenahi," katanya.

Sebagai informasi, dalam kesepakatan itu, otoritas perdagangan turut memangkas jalur distribusi produsen kepada konsumen, demi meningkatkan peranan BUMN, BUMD, sampai dengan sektor swasta dalam distribusi gula. Harga patokan gula, berlaku hingga akhir tahun ini.

Kendati demikian, Kemendag pun akan tetap melakukan evaluasi perjanjian ini ke depan, apabila harga gula justru melonjak tajam selama periode tersebut. Rencana menstabilisasi harga pangan strategis juga tertuang dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya