OJK: Pasar Modal RI Sudah Punya Sejuta Lebih Investor

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan jumlah investor di pasar modal sudah melampaui pandangan masyarakat selama ini. Jumlah investor pasar modal sempat disebut-sebut tidak akan beranjak dari angka 400 ribu.

OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengungkapkan saat ini jumlah investor yang ada di pasar modal atau Bursa Efek Indonesia telah melebihi angka 1 juta investor. 

"Kita sudah melewati 1 juta investor di mana sebelumnya ada yang menyebut investor kita tidak beranjak dari 400 ribu. Peningkatannya dari 400 ribu ke satu juta dalam dua tahun ini pencapaian luar biasa," kata Nurhaida di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2017. 

Platform Urun Dana Perluas Bisnis Penawaran Saham Berbasis IT

Kendati demikian, Nurhaida melanjutkan, Indonesia masih perlu meningkatkan jumlah investor lebih besar lagi. Sebab, selain masih berpusat di pulau Jawa, masyarakat yang melek terhadap pasar modal cenderung sedikit.

Ia mengatakan, Indeks literasi pasar modal Indonesia tahun 2016 sudah meningkat menjadi 4,4 persen dari sebelumnya pada tahun 2013  sebesar 3,8 persen . Sedangkan, yang sudah memanfaatkannya hanya sebanyak 0,25 persen masyarakat pada tahun 2016, atau meningkat sedikit ketimbang 2013 yang sebesar 0,1 persen.

Buntut Kasus Korupsi Jiwasraya, Desakan Bubarkan OJK Sangat Kencang

Berkaca pada dunia Internasional, lanjut dia, Indonesia masih kalah jauh. Bahkan, tertinggal dengan negara tetangga sendiri. 

"Bagaimana suatu market akan berkembang kalau peserta kurang banyak. Di negara lain sudah 20-30 persen seperti Malaysia dan Singapura, ini yang akan terus kita dorong, karena pasar modal adalah tulang punggung pertumbuhan ekonomi," kata dia. (ren)
 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.

OJK Jangan Matikan Koperasi Digital Pakai Label Pinjaman Online Ilegal

OJK begitu mudah berikan label “ilegal” kepada koperasi simpan pinjam

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2020