VIVAnews - Pegawai Negeri Sipil kini bisa menikmati uang lembur. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
Upah lembur PNS bisa mencapai 200 persen dari besarnya uang lembur jika mereka masuk pada hari libur.
Peraturan pemberian uang lembur bagi PNS ini, kata Kabiro Humas Depkeu Harry Z Soeratin, Jumat 11 September 2009 dikeluarkan untuk meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.
Dijelakan, kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.
PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Sedangkan khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.
"Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200 persen dari besarnya uang lembur," kata Harry. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut, diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU. Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU.
VIVA.co.id
9 Mei 2024
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Raup Laba Bersih Rp474 Miliar pada 2023, BRI Insurance Bagikan Dividen Rp 118 Miliar
Bisnis
9 Mei 2024
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, PT BRI Asuransi Indonesia atau BRI Insurance sepakat membagi dividen tunai kepada pemegang saham senilai Rp118 miliar.
Bakrie Amanah berhasil menghimpun dana zakat, infaq, shodaqoh sebesar Rp 6,5 miliar selama bulan Ramadhan 2024.
Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) emiten BUMN tambang, PT Timah Tbk (TINS) menyepakati pengangkatan dua direksi baru perusahaan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati diisukan menjadi incaran PDIP untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selengkapnya
Partner
Bingung pilih iPhone 11 atau iPhone X di 2024? Simak perbandingan spesifikasi, kamera, baterai, dan harga terbaru. Pilih iPhone yang tepat sesuai kebutuhan Anda!
Dari Kasus Narkoba hingga Teror, Ada Apa dengan Sepak Bola Vietnam dan Malaysia?
Gorontalo
27 menit lalu
Dunia sepak bola Vietnam dan Malaysia dirundung masalah usai gelaran Piala AFF U-23 2024. Mulai dari kasus narkoba hingga teror pemain jadi topik panas di dua negara itu.
Elkan Baggot, Justin Hubner, dan Rizki Ridho Absen, Ini 22 Pemain Indonesia U-23 Lawan Guinea
Gorontalo
sekitar 1 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 dipastikan tidak akan diperkuat tiga pemain pilarnya melawan Guinea pada babak playoff Olimpiade Paris 2024. ini daftar 22 pemain Indonesia U-23.
10 Smartphone dengan Tingkat Radiasi Tinggi Menurut BanklessTimes
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa paparan radiasi smartphone dalam jangka panjang dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Daftar Smartphone dengan Radiasi Tinggi.
Selengkapnya
Isu Terkini