Hore, PNS Dapat Uang Lembur

VIVAnews - Pegawai Negeri Sipil kini bisa menikmati uang lembur. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Upah lembur PNS bisa mencapai 200 persen dari besarnya uang lembur jika mereka masuk pada hari libur.

Peraturan pemberian uang lembur bagi PNS ini, kata Kabiro Humas Depkeu Harry Z Soeratin, Jumat 11 September 2009 dikeluarkan untuk meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja.

Dijelakan, kerja lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak.

PNS yang melakukan kerja lembur selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur yang besarnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU dan dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Sedangkan  khusus untuk bulan Desember dapat dibayarkan pada akhir bulan berkenaan.

"Pemberian uang lembur pada hari libur kerja adalah sebesar 200 persen dari besarnya uang lembur," kata Harry. Uang lembur dibayarkan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.

Menkeu juga menetapkan bahwa PNS yang melaksanakan kerja lembur sedikitnya dua jam berturut-turut, diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menkeu tentang SBU. Apabila kerja lembur dilakukan selama delapan jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal dua kali dari besaran yang ditetapkan dalam SBU.

Fiorentina Pastikan Tiket ke Final Liga Konferensi Eropa 2023/24
Little Tokyo Blok M

Long Weekend Hemat! 5 Rekomendasi Wisata Gratis dan Seru di Jakarta

Beberapa destinasi di Jakarta bisa masuk dalam list untuk dikunjungi bersama keluarga. Yuk simak rekomendasi tempat liburan long week end Jakarta berikut ini!

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024