Menteri ESDM Amandemen 27 Kontrak Pertambangan

Ilustrasi pertambangan.
Sumber :
  • MARKO DJURICA/REUTERS

VIVA.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, telah menandatangani amandemen 27 kontrak pengusahaan pertambangan mineral dan batu bara, Rabu 12 April 2017. Terdiri atas 12 Kontrak Karya dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Terobosan Baru, VKTR Hadirkan EV Mining Truck untuk Industri Pertambangan Ramah Lingkungan

Sebagai informasi, terdapat 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang perlu dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Amandemen 31 kontrak (sembilan KK dan 22 PKP2B) telah ditandatangani pada tahun 2014 dan 2015.

Dengan ditandatanganinya amandemen 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri atas 21 KK dan 37 PKP2B.

ExxonMobil Pede Produk Ini Bisa Kurangi Biaya Pemeliharaan Alat Tambang

"Pemerintah tetap menghargai keabsahan kontrak yang pernah ditandatangani. Apabila kontrak itu sudah tidak sesuai, atau mungkin bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, itu yang disesuaikan. Tapi yang tidak bertentangan, akan (jalan) terus," kata Jonan seperti dikutip dari siaran pers, Kamis 13 April 2017.

Pemerintah masih harus mengamandemen 44 kontrak pertambangan lagi, terdiri atas 11 KK dan 33 PKP2B. Proses amandemen sisa kontrak ini diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Dari Indonesia untuk Dunia, MIND ID, Holding Industri Tambang Mainkan Peran Inti Hilirisasi

Jonan menegaskan, akan mengawal sisa kontrak yang masih belum diamandemen, agar mencapai kesepakatan. "Saya akan laporkan ke Presiden dan meminta arahan Presiden, tindakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah terhadap yang belum mau tandatangan. Syaratnya, harus sepakat karena ini kan amanat undang-undang," ucap Jonan.

Jonan menyatakan, tujuan amandemen kontrak pertambangan ini adalah, agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam amandemen ini, penyesuaian dilakukan terhadap enam isu strategis, yaitu, wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara, Bambang Gatot Aryono menjelaskan, berdasarkan amandemen tersebut akan terdapat peningkatan penerimaan negara. Di antaranya, potensi peningkatan penerimaan negara sebesar tujuh persen untuk KK.

Hal ini didapat dari royalti, iuran tetap, dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk PKP2B potensi peningkatan penerimaan negara sekitar 23,5 persen dari iuran tetap, PBB, dan pajak pertambahan nilai secara prevailing, serta dana hasil produksi batu bara sebesar 13,5 persen, semula in-kind (berupa barang) menjadi in-cash (berupa uang tunai)," kata Bambang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya