Putusan MA Tak Pengaruhi Operasional Taksi Online di Jakarta

Sejumlah penumpang menunggu layanan ojek dan taksi berbasis online.
Sumber :
  • REUTERS/Edgar Su

VIVA.co.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 yang mengatur tentang taksi online tidak memberikan pengaruh besar terhadap sistem operasi transportasi online di Ibu Kota Jakarta. Sejauh ini sistem transportasi online, hingga uji kelayakan kendaraan (KIR) angkutan aplikasi masih berjalan normal.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Terminal dan Angkutan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto. Ia mengatakan bahwa secara umum ke depannya revisi aturan tersebut diharapkan tidak akan mengurangi kewajiban angkutan umum.

"Terkait dengan putusan MA, memang kalau bisa saya katakan tidak ada pengaruhnya. Kalau di DKI kami lihat tidak ada surat protes atau pun demo. Ini berjalan semuanya, proses pengujian jalan," kata Adji di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Dia berharap, semangat dari revisi PM 26 itu tidak mengurangi kewajiban dari para operator. Setiap yang memiliki izin penyelenggaraan harus memberikan jaminan kepada mitranya.

"Terkait dengan pengenaan tarif dan kuota, pengenaan tarif tetap akan diberlakukan, tapi dengan pembatasan dengan maksud supaya tidak terjadi perang tarif antara operator. Kalau berada di bawah tarif bawah melanggar, kalau di atas tarif atas juga melanggar," katanya. 

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Sementara itu, mengenai kuota, dia melanjutkan, setiap daerah berhak menentukan dan memberikan izin kepada mitra penyedia transportasi online. "Kalau untuk di luar Jabodetabek, itu tergantung gubernur dan kepala daerah," tuturnya.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024