VIVAnews - Peristiwa unik terjadi dalam workshop yang diselenggarakan Bank Indonesia. Salah satu pembicaranya, Staf Khusus Menteri Keuangan M Chatib Basri. Namun, tak seperti staf menteri, Chatib justru sudah dianggap sebagai calon menteri.
Workshop Perbankan Nasional yang bertajuk Tantangan Pengawasan Bank dan Kesiapan Industri Perbankan Dalam Penerapan Standar Prudensial Perbankan ini membahas mengenai keanggotaan Indonesia khususnya dalam Financial Stability Board.
Pada awal diskusi, moderator yang juga pengamat perbankan Eko B Suprianto sudah mengarah Chatib adalah calon menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua.
Di awal pembukaan seminar, Komisaris Independen Bank Mutiara itu meminta agar semua handphone dinyalakan agar bisa mendapat telephon dari Cikeas, Bogor, rumah pribadi Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau biasanya diskusi diharapkan mematikan handphone. Kali ini saya persilakan menyalakan, karena di sebelah saya ada orang yang akan ditelepon dari Cikeas," kata Eko membuka diskusi di Bank Indonesia, Jakarta Kamis 15 Oktober 2009.
Dia juga menyentil Chatib yang datang agak telat karena mau mempersiapkan tes kesehatan. Ini seperti rencana SBY akan memberlakukan tes kesehatan bagi para calon menteri sebagai syarat menteri di kabinet mendatang.
"Saya pikir pak Chatib agak telat karena 99 persen mau tes kesehatan. Saya tidak mendahului keinginan, nama Pak Chatib kemungkinan ada," katanya.
Mendapat sambutan seperti itu, Chatib yang mengenakan jas coklat hanya tersenyum malu. Sementara peserta diskusi bertepuk tangan. "Minimal saya punya teman menteri nanti," ujar Eko.
Tak hanya itu saja, dia terus menyindir Chatib ketika memperkenalkan Chatib sebagai staf khusus menteri keuangan. Dia mengatakan embel-embel staf khusus pada 22 Oktober nanti akan hilang.
Eko pun masih ingat statement Dede, panggilan Chatib, bahwa di Indonesia tak usah bersusah payah dengan sendirinya ekonomi akan tumbuh. Hal itu karena ditopang sektor konsumsi sebesar 3,8 persen.
"Saya yakin jika nanti Pak Chatib duduk di kabinet, Indonesia akan tumbuh lebih besar dari 3,8 persen," katanya.
Nama Chatib Basri tengah disorot karena digadang-gadang menjadi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menggantikan Paskah Suzetta.
Dalam diskusi itu juga dihadiri Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah, Senior Economist PT Bank Negara Indonesia Tbk Ryan Kiryanto, dan SVPEconomist Global Research Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Harga emas internasional melemah pada perdagangan Jumat, 26 April 2024 dan bersiap untuk penurunan mingguannya.
Indeks harga saham gabungan atau IHSG melemah 6 poin atau 0,09 persen ke level 7.148 pada pembukaan perdagangan Jumat, 26 April 2024.
PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berhasil meraih penghargaan sebagai Perusahaan Wajib Pajak yang memberikan kontribusi terbesar ke negara tahun 2023.
Realisasi APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) per 1 April 2024, telah mencapai Rp 4,3 triliun atau 10,9 persen dari pagu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kinerja APBN sampai dengan Maret 2024 tetap sesuai dan berada dalam track-nya.
Selengkapnya
Partner
Juragan Tabung Gas di Cinere Depok Tewas Usai Terjebak Kebakaran, Begini Kronologinya
Siap
10 menit lalu
Seorang pria lanjut usia (lansia) dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di toko agen tabung gas, di kawasan Gang Melati, Kelurahan Gandul, Cinere, Depok
Bocoran Spesifikasi Nothing Phone (3), Rival Poco F6 yang Patut Diperhitungkan?
Gadget
12 menit lalu
Nothing Phone (3) dirumorkan hadir sebagai pesaing kuat Poco F6. Simak bocoran spesifikasi detail dan fitur menarik yang mungkin diunggulkannya! Ini detail harganya.
Tingkatkan Keamanan, Lapas Siborongborong Kolaborasi Bersama Polres Taput Cek Pemeliharaan Senpi
Medan
15 menit lalu
Lapas Siborongborong dan Polres Taput merupakan rangkaian dari Criminal Justice System (CJS) yang harus bersinergi bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Selengkapnya
Isu Terkini