Turki Legalkan Ladang Ganja

Daun ganja
Sumber :
  • The Independent

VIVA.co.id – Kementerian Pangan, Pertanian dan Peternakan Turki telah mengesahkan produksi ganja di 19 provinsi setempat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap produksi ganja ilegal.

Kepala BNN Sebut Kriminalitas Meningkat di Negara yang Legalkan Ganja

Diumumkan secara resmi sejak akhir September lalu, Undang Undang tentang Budidaya dan Pengawasan Ganja ini nantinya akan memungkinkan kontrol dan produksi secara terstruktur dari tanaman ganja, yang dimaksud untuk tujuan medis dan ilmiah.

Berdasarkan peraturan tersebut, seperti dilansir dari laman Independent, Senin, 17 Oktober 2016, para petani ganja harus mendapatkan izin dari pemerintah. Izin ini memungkinkan mereka untuk menumbuhkan ganja selama periode tiga tahun.

Ditanya Wacana Legalisasi Ganja, Ini Jawaban Kepala BNN

Melalui peraturan ini pula para petani harus menyetujui surat perintah, yang membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan produksi ganja ilegal, atau pun memproduksi narkotika sejenisnya. Para petani ganja juga diwajibkan untuk membuang semua bagian tanaman ganja setelah masa panen, untuk mencegah penjualan sebagai obat psikoaktif.

Untuk memastikannya, pejabat kementerian terkait akan secara rutin memeriksa ladang ganja setiap bulan menjelang musim panen, untuk memantau setiap tanda-tanda kemungkinan aktivitas ilegal.

Soal Legalisasi Ganja untuk Kebutuhan Medis, Ini Kata Pengamat

Dalam hal ini, provinsi yang "terpilih" untuk mengembangkan budidaya ganja meliputi Amasya, Antalya, Bartn, Burdur, Çorum, Izmir, Karabuk, Kastamonu, Kayseri, Kütahya, Malatya, Ordu, Rize, Samsun, Sinop, Tokat, Uak, Yozgat dan Zonguldak.

Mengonsumsi ganja untuk tujuan negatif termasuk tindak ilegal di Turki. Memiliki, membeli atau menerima obat ilegal, termasuk ganja, dapat diganjar hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, penjualan dan pemasokan obat-obatan terlarang, termasuk produksi tanpa izin dan transaksi jual beli, dikenakan hukuman minimal 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya