Mata-mata Berkeliaran di Lokasi Judi WNA dan Nenek-nenek

Para penjudi yang ditangkap polisi di kawasan Dwi Warna, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan, polisi sempat kesulitan membongkar praktik judi di Jalan Dwiwarna, Mangga Besar, Jakarta Pusat. Hal itu lantaran banyak mata-mata menjaga tempat judi tersebut.

Indonesia Peringkat 1 Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Netizen: Enggak Heran

Di setiap sudut gang, ada sebanyak lebih dari 10 orang mata-mata yang dijanjikan akan diberikan sejumlah imbalan jika memberi informasi ada polisi datang untuk melakukan penggerebekan. Lantaran itu, polisi sempat mengalami kendala. 

Ia memastikan, tak ada oknum aparat yang menjadi beking. "Ada lebih dari 10 orang ya. Mereka juga dapat imbalan dari bandar sebesar Rp100 ribu sampai Rp200 ribu. Di sana diketahui lokasinya gang-gang jadi anggota kesulitan untuk mengungkap ini karena ada mata-mata di setiap sudut gang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 14 Maret 2018.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Terkait penggerebekan dua sarang judi di sana, polisi akan segera memanggil ketua RT dan RW. "Kami akan panggil dan periksa RT dan RWnya. Kami akan minta keterangannya apakah mereka mengetahui ada kegiatan judi ini atau tidak," ujarnya.

Praktik judi di lokasi itu telah berjalan sekitar satu tahun. Dalam sekali bermain judi, para pelaku bisa memasang taruhan sebanyak Rp30 juta hingga ratusan juta rupiah. 

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Polisi sampai sekarang masih memburu bandar besar di balik praktik judi di sana. "Ya untuk orang yang main merupakan member jadi tidak sembarang orang bisa masuk," katanya.

Sebanyak 85 pelaku judi ditetapkan jadi tersangka. Tersangka utamanya berjumlah dua orang. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 3 dan Pasal 2 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. "Ada dua tersangka utama yaitu ALS dan JT yang bertugas sebagai pengelola," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek dua rumah di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar (sebelumnya ditulis Mangga Besar), Jakarta Pusat, Senin malam, 12 Maret 2018. Rumah itu dijadikan tempat perjudian.

Setidaknya ada 87 orang diciduk. Di antara mereka terdapat warga negara asing. Bahkan dari beberapa pelaku judi, bandar ataupun pemain, terdapat nenek-nenek yang ditangkap. "Dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan judi di rumah dan dilakukan pendalaman, dan betul ada," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya