Terdakwa Roboh Tanah Abang Bebas Bersyarat

Evakuasi korban runtuhnya Pasar Tanah Abang
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan satu tahun, terhadap tiga terdakwa kasus robohnya bangunan tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang.

Vonis yang dibacakan Ketua Majels Hakim, Dehel K Sandan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakin dengan kelalaian membuat orang meninggal," ujarnya, Rabu 15 Desember 2010, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa adalah Eddy Susanto, 55 tahun, direktur PT Susanto Ciptajaya, Ade Topik, 31 tahun, manajer konstruksi PT Trimatra, dan Edwin A Huway, 29 tahun, pengawasan proyek.

Hal yang memberatkan, karena ketiga terdakwa lalai dan tidak melakukan uji kelayakan. Akibatnya terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan bangunan runtuh yang merenggut korban jiwa.

Hukuman kurungan yang ditujukan kepada tiga terdakwa dengan masa percobaan satu tahun, tidak membuat terdakwa harus mendekam di dalam penjara. Tapi selama masa percobaan melakukan tindak pidana, terdakwa akan langsung dipenjara.

Ketiga terdakwa mengaku pasrah dengan tuntutan majels hakim. Menghadapi putusan hakim, JPU Suroyo, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Pada peristiwa bangunan roboh di Tanah Abang, ada empat orang yang meninggal dunia, dan puluhan lainya mengalami luka-luka. Korban tewas adalah Mubazirin, Kurdi, Iwan, dan Alfa Nurul Fikri. Mereka adalah pekerja.

Sementara korban luka-luka mencapai 14 orang. Mereka dirawat di RS Jakarta, RS Mintohardjo, RS Tarakan. Selain korban jiwa, dua unit mobil juga ikut rusak karena tertimpa bangunan.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Baca Juga: Usai Tabrak Istri, Anggota Dewan Pukuli Polisi di Sudirman

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro di TKP Polisi Bunuh Diri

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024