16 PNS DKI yang Bolos Segera Dijatuhi Sanksi

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan dijatuhi sanksi akibat membolos pada satu hari paska libur lebaran.

Berdasarkan data rekapitulasi Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, dari hasil absensi PNS di 702 satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah, dari 80.846 pegawai, terdapat 909 orang yang tidak masuk dengan alasan sakit, cuti, izin, dan alpa.

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Rinciannya, tidak masuk beralasan sakit sebanyak 271 orang, cuti 512 orang, izin 110 orang dan alpa atau tidak ada keterangan apa pun 16 orang.

"Jumlah ini menurun dari tahun lalu yang mencatat sebanyak 126 orang PNS tidak masuk tanpa keterangan,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Budhihastuti.

Sementara itu, 512 PNS yang cuti, Budhihastuti menjelaskan, pengambilan cuti bukan berkaitan dengan libur lebaran, melainkan cuti karena sakit dan melahirkan.

"PNS yang cuti bukan mengambil khusus karena lebaran, sebab gubernur melarang. PNS yang cuti karena mereka sedang dalam perawatan rumah sakit, sehingga tidak bisa hadir kerja. Serta cuti melahirkan selama tiga bulan," terangnya.

Untuk 16 PNS yang mangkir kerja, dia menegaskan, pihaknya akan melaporkan hasil verifikasi data tersebut kepada inspektorat untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Franky Mangatas Panjaitan, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap 16 PNS yang bolos kerja di hari pertama. Pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan peraturan itu, menurut dia, sanksi akan diakumulasikan dalam satu tahun. Apabila bolos selama lima hari kerja dalam setahun, maka dikenakan peringatan lisan.

Bolos hingga 10 hari dalam setahun akan diberikan teguran tidak puas terhadap kinerja, dan apabila bolos selama 46 hari kerja selama satu tahun, pegawai tersebut bisa diberhentikan alias dipecat.

Selain itu, mereka mendapatkan sanksi langsung dari tempat bekerjanya. Berupa pelanggaran disiplin ringan, hukumannya hanya teguran lisan hingga peringatan tidak puas.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

"Pelanggaran disiplin sedang, hukumannya pemotongan gaji dan penurunan pangkat. Pelanggaran berat, hukumannya tidak ada kenaikan pangkat selama tiga tahun,” paparnya. (art)

 Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro dan pemain Arema FC Syaeful Anwar.

Arema FC Bakal Rotasi Pemain Saat Lawan PSM Makassar

Arema FC akan menjalani salah satu laga penentu nasib mereka musim depan di Liga 1. Laga melawan PSM Makassar di pekan ke 33

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024