- Antara
VIVAnews - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil, mengatakan Mahkamah Agung tidak punya kewenangan memaksa Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin.
"Kewajiban MA sudah melaksanakan tugas memutus perkara itu. Di lapangan itu kan banyak pihak yang melibatkan diri dalam masalah. Ya mudah-mudahan tidak berlarut-larut," ujarnya di Gedung MA, Jakarta, Jumat, 18 November 2011.
Menurut Kamil, untuk pelaksanaan eksekusi harus ada permintaan dari pihak pemohon karena ada mekanisme tersendiri dalam masalah eksekusi. "Eksekusi itu kan pelaksanaan putusan secara paksa, itu kan ada prosedur eksekusi-nya," katanya.
Pelaksanaan eksekusi, kata dia, merupakan wewenang Pengadilan Negeri sebagai eksekutor, di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi. "MA soal eksekusi itu lepas. MA tidak mencampuri masalah eksekusi. Kalau dulu kan zaman surat saksi, nanti dikritik lagi," ujarnya sambil tertawa.
Meski demikian, Kamil menyarankan agar masyarakat mematuhi putusan MA tersebut. "Kalau hukum sudah demikian, mestinya harus dipatuhi," ujarnya.
Meski MA sudah memutuskan dalam kasasi bahwa izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sah, Walikota Bogor kemudian justru mengeluarkan pembatalan IMB itu. Walikota kemudian mengajukan usul relokasi gereja, yang kemudian ditolak jemaat GKI. (umi)