Pembunuh Siswa Pangudi Luhur Siap Divonis

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kafe Shy Rooftop Sher Muhammad Febryawan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur dengan terdakwa Sher Muhammad Febriawan. Sidang digelar siang ini, Selasa 31 Juli 2012.

Kuasa hukum Febri, Endi Martono mengaku kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi vonis kasus pembunuhan yang terjadi di Shy Rooftop, Kemang pada akhir tahun 2011 itu.

"Dia siap menjalani sidang putusan tetapi tidak mempunyai persiapan khusus," kata Endi.

Usai Liverpool, Giliran Man Utd Kena Ejek Negara Rangking Terbawah FIFA

Dalam sidang ini, kata Endi, jika Majelis Hakim menjalankan putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka pihaknya juga akan melakukan banding.

"Kalau alur pikiran majelis ikut JPU, kuasa hukum banding," jelas Endi. Febri dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Febri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

Selain pembacaan putusan, lanjut Endi, hari ini jaksa juga akan membacakan tuntutan kepada Istri Febri dan kelima terdakwa lain dalam kasus yang sama. Istri Febri, Violeta Caecilia Maria Constanza alias Connie dituduh ikut mengeroyok korban.

Kelima terdakwa lainnya yaitu Helmy, Fajar Eddy Putra, Ali Abel, dan Robby Syarif. Mereka adalah rekan Sher Mohammad Febry Awan.

Jaksa penuntut umum Dedi Sukarno, menuturkan keenam terdakwa menjalani persidangan bersama-sama. Kendati begitu, tuntutan hukuman yang akan diberikan berbeda. Sebab, kata Dedi, tuntutan hukuman diberikan berdasarkan peran perbuatan keenam terdakwa.

Keenam terdakwa ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

Lalu, pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka. Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiyayaan yang mengakibatkan mati. Serta Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (eh)

Idul Adha Sebentar Lagi, Bank Muamalat Sediakan Layanan Kurban Online Pakai Mobile Banking
Jakarta Pet Expo (JPE) 2024

Pecinta Hewan Merapat, Jakarta Pet Expo 2024 Akan Hadir di Kemayoran!

Pecinta Hewan Merapat PT Songolas Exhibition Services (19 Events) untuk pertama kalinya akan menggelar Jakarta Pet Expo (JPE) 2024 pada 27-30 November di JIExpo Kemayoran

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024