Ganjil Genap Terancam Batal, ERP Mulai Dibahas

Jalan di Singapura memakai sistem ERP
Sumber :
VIVAnews
Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya
- Kebijakan pembatasan kendaraan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mulai dibahas. Ini dilakukan terkait adanya wacana pembatalan sistem genap ganjil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Nasdem Bakal Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PKS Sebut Surya Paloh Cantik Bermain Politik

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, menjelaskan untuk menerapkan ERP, hingga saat ini Polda masih menunggu payung hukum berupa peraturan daerah.
Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan


Perda ini, kata Sambodo, penting untuk menentukan lokasi jalan berbayar. Kepolisian meyakini ERP mampu mengurangi kemacetan hingga 40 persen. "Nantinya dalam perda ini akan dicantumkan lokasi, biaya yang harus dibayarkan dan juga konsepnya. Meskipun konsepnya berbayar, kebijakan ini tentunya akan sangat berbeda dengan jalan bebas hambatan," ujar Sambodo, Senin 1 April 2013.


Menurut dia, Polda Metro Jaya sudah menyiapkan satu konsep pemberlakukan jalan berbayar, yakni dengan menggunakan alat khusus. Alat tersebut nantinya diletakkan di dashboard mobil.


Dalam alat tersebut sudah terpasang sistem deposit, sehingga bila kendaraan masuk gerbang ERP uangnya otomatis terpotong tanpa harus membayar lagi seperti di tol. "Kami harapkan tidak lagi memakai gerbang, sehingga tidak ada antrean yang mengakibatkan macet," ucapnya.


Alat yang disiapkan ini fungsinya bukan hanya untuk ERP tapi juga untuk e-banking. Dengan alat ini pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor samsat, serta membayar parkir. Polda akan bekerjasama dengan bank terkait untuk menyempurnakan alat tersebut.


Meski demikian, polda menyerahkan sepenuhnya pengadaan on board unit itu kepada Pemprov DKI Jakarta. Sambodo juga berharap sebelum kebijakan ini dijalankan dilakukan sosialisasi yang cukup sehingga masyarakat paham. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya