Kekejaman Para Penyekap Buruh Tangerang

Buruh pabrik yang diperlakukan tidak manusiawi.
Sumber :
VIVAnews
Gasak Harta Majikan Saat Mudik Lebaran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
- Polisi menetapkan Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik olahan limbah di Tangerang sebagai tersangka. Selain dia, juga ada mandor yang ikut menjadi tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap puluhan buruh.

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, keempat tersangka saat ini masih diperiksa penyidik untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas pagi tadi juga merekonstruksi yang mengambil lokasi di halaman Polres.
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi


"Ada 83 adegan. Kegiatan ini didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Berdasarkan hasil rekon diketahui jika pemukulan dilakukan sejak awal mereka bekerja di pabrik itu," kata Shinto kepada
VIVAnews,
Sabtu 4 Mei 2013.


Para tersangka ini, lanjut Shinto mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka Yuki Irawan telah menampar, memukul, dan mendorong kepala dengan sadis 13 buruh.


Tersangka Tedi Sukarno, 35, lebih sadis lagi. Dia memukul, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan menyiram air panas terhadap 16 buruh.


Kemudian tersangka Sudirman alias Dirman (34 tahun), menampar, memukul kepala dari belakang terhadap 4 buruh. Serta tersangka Nurdin alias Umar (25 tahun), memukul, menampar, dan memukul kepala lima orang buruh.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya