Sumber :
VIVAnews
- Polisi menetapkan Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik olahan limbah di Tangerang sebagai tersangka. Selain dia, juga ada mandor yang ikut menjadi tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap puluhan buruh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, keempat tersangka saat ini masih diperiksa penyidik untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas pagi tadi juga merekonstruksi yang mengambil lokasi di halaman Polres.
Tersangka Tedi Sukarno, 35, lebih sadis lagi. Dia memukul, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan menyiram air panas terhadap 16 buruh.
Kemudian tersangka Sudirman alias Dirman (34 tahun), menampar, memukul kepala dari belakang terhadap 4 buruh. Serta tersangka Nurdin alias Umar (25 tahun), memukul, menampar, dan memukul kepala lima orang buruh.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tersangka Tedi Sukarno, 35, lebih sadis lagi. Dia memukul, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan menyiram air panas terhadap 16 buruh.