Kekejaman Para Penyekap Buruh Tangerang

Buruh pabrik yang diperlakukan tidak manusiawi.
Sumber :
VIVAnews
- Polisi menetapkan Yuki Irawan, 41 tahun, pemilik pabrik olahan limbah di Tangerang sebagai tersangka. Selain dia, juga ada mandor yang ikut menjadi tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap puluhan buruh.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga mengatakan, keempat tersangka saat ini masih diperiksa penyidik untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas pagi tadi juga merekonstruksi yang mengambil lokasi di halaman Polres.


"Ada 83 adegan. Kegiatan ini didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik. Berdasarkan hasil rekon diketahui jika pemukulan dilakukan sejak awal mereka bekerja di pabrik itu," kata Shinto kepada
Transaksi Aplikasi Kopra Bank Mandiri Capai Rp4.800 Triliun, Pengguna Naik 2 Kali Lipat
VIVAnews,
Sabtu 4 Mei 2013.
Dana Otsus Papua Dioptimalkan untuk Pembangunan Fisik Pendidikan dan SDM


Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK
Para tersangka ini, lanjut Shinto mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka Yuki Irawan telah menampar, memukul, dan mendorong kepala dengan sadis 13 buruh.

Tersangka Tedi Sukarno, 35, lebih sadis lagi. Dia memukul, menampar, menendang, menyundutkan rokok, dan menyiram air panas terhadap 16 buruh.


Kemudian tersangka Sudirman alias Dirman (34 tahun), menampar, memukul kepala dari belakang terhadap 4 buruh. Serta tersangka Nurdin alias Umar (25 tahun), memukul, menampar, dan memukul kepala lima orang buruh.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya