KPAI: 15 Tahun Penjara Tak Cukup untuk Pelaku Pencabulan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
Respons Mahfud MD soal Rencana Pengesahan Revisi UU MK yang Pernah Ditolak
- Keluarga bocah 6 tahun berinisial AK, yang jadi korban kekerasan seksual di Jakarta International School Pondok Indah, menjalani mediasi dengan Kapolda Metro Jaya, Kamis, 17 April 2014. Dalam pertemuan yang bertempat di Direktorak Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, turut hadir Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda.

Kronologi Pria yang Nyelinap ke Belakang Jokowi Diamankan Paspampres

Ditemui usai mediasi, Erlinda menyatakan ketidakpuasannya dengan masa kurungan yang menjadi hukuman pelaku. Menurutnya, hukuman itu kurang lama untuk membuat pelaku jera.
BPH Migas Buka Suara soal Isu Subsidi BBM Pertalite Bakal Dialihkan ke Pertamax


“15 tahun penjara itu tidak cukup,” katanya. Erlinda melanjutkan, untuk itu KPAI akan melakukan upaya peninjauan kembali atas Undang Undang Perlindungan Anak yang ada di Indonesia.


Menurut Erlinda,
judicial review
akan segera dilakukan agar masa hukuman pelaku pencabulan anak bisa ditambah. Namun, Erlinda belum memastikan kapan pihaknya akan mengajukan itu.


“Kami mohon bantuan dari seluruh masyarakat, agar kami dapat
judicial review
UU PA, untuk menaikkan masa hukuman. Minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” jelasnya.


Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menjelaskan, pelaku pencabulan anak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 82. Oleh karena itu, akan dihukum 15 tahun penjara. Dua tersangka dalam kasus pencabulan AK, kini ditahan di Polda Metro Jaya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya