Langgar Ganjil Genap di Awal Operasi, 219 Mobil Ditilang

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada hari pertama, Selasa 30 Agustus 2016, diwarnai pelanggaran. Pada pagi hari tadi, tercatat 219 pengemudi yang melanggar aturan itu.

Hampir Sepekan Ganjil Genap Dua Sesi, Polisi Sebut Pelanggaran Sedikit

"Hasil penindakan dengan tilang dalam kaitan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap hari ini pada pukul 07.00-10.00 WIB, total ada 219 pelanggar yang kami tindak," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto dalam keterangannya, Selasa 30 Agustus 2016.

Budiyanto mengatakan, para pelanggar dikenakan Pasal 287 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan, atau denda maksimal Rp500 ribu.

Polisi Sebut Pelanggaran Ganjil-Genap Malah Meningkat

"Untuk slip tilangnya ada slip merah dan ada yang minta slip biru. Kalau slip merah, berarti pelanggar harus datang sendiri ke pengadilan. Kalau slip biru, denda tilang maksimal dititip ke BRI," kata Budiyanto.

Berdasarkan data penegakan sistem ganjil genap pada pagi hari ini, paling banyak pelanggaran terdapat di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan, yakni 15 pelanggar. Kemudian, di ramp Senayan ada 13 pelanggar yang ditilang.

Puluhan Ribu Pengemudi Mobil Kena Tilang Ganjil Genap

Pelanggaran juga terjadi di TL Oteva ada enam pelanggar, TL Bundaran Indosat terdapat delapan pelanggar, TL Kebon Sirih ada satu pelanggar, TL Sarinah terdapat dua pelanggar, TL Bundaran HI ada tiga pelanggar, TL CSW ada empat pelanggar, dan ramp Cakra ada enam pelanggar.

"Dari para pelanggar ini, ada yang disita SIM (Surat Izin Mengemudi) sebanyak 144 dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebanyak 93," kata Budiyanto.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap telah diuji coba sejak 27 Juli-26 Agustus 2016. Pada masa uji coba, para pelanggar hanya diberi teguran. Setelah itu, aturan mulai diberlakukan pada Selasa 30 Agustus 2016. Saat aturan diberlakukan, sanksi tilang pun mulai diterapkan. Bagi para pelanggar aturan ini, dikenakan denda maksimal Rp500 ribu, atau kurungan dua bulan penjara.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, ruas jalan yang dikenakan sistem ini, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya