Evaluasi Kampanye, Bawaslu Temukan 66 Titik Pelanggaran
- Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan ada 66 titik pelanggaran pemilu, dari 137 titik kampanye seluruh pasangan calon pada emilihan Kepala Daerah DKI 2017.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, hal itu ditemukan setelah dilakukan evaluasi penyelenggaraan kampanye Pilkada DKI Jakarta selama 14 hari.
Menurut Mimah, salah satu contoh pelanggaran yaitu ada relawan pasangan calon yang tidak terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun melakukan aktivitas kampanye.
Ada juga pelanggaran karena pasangan calon tidak melaporkan aktivitas kampanyenya tapi di lapangan tetap melakukan kampanye. "Contohnya paslon nomor 1 (Agus-Sylvi) cuma menyampaikan satu dokumen. Sepanjang 13 hari tidak pernah ada laporan terhadap kami. Di beberapa titik yang tidak dilaporkan kampanye tapi kegiatannya mengarah ke kampanye," ujarnya.
Mimah menyebutkan, pihaknya telah memproses sebagian besar pelanggaran itu dan mengomunikasikan dengan tim kampanye masing-masing calon.
Dia mengimbau agar pasangan calon melaporkan setiap aktivitas kegiatan kampanyenya. Bawaslu, kata dia, tidak pernah menghalangi pasangan calon untuk berkampanye sepanjang tidak melanggar aturan. "Kalau ada kegiatan, kenapa sih tidak disampaikan saja sebagai kampanye. Sampaikan saja toh tidak ada larangannya," katanya.