Jubir FPI Heran Ahok Tidak Ditahan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Munarman, juru bicara organisasi Front Pembela Islam, heran dengan sikap kepolisian karena tidak melakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Menurut Munarman, bila dilihat dari Pasal 156 a tentang penistaan agama serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969, yang dijeratkan penyidik, seharusnya Ahok ditahan.

"Negara hukum dan berkeadilan. Equality before the law. Dalam kasus ini kasusnya sangat spesifik Pasal 156a, sejak republik ini berdiri berdasarkan UU 5 tahun 69, tak pernah ada satu tersangka pun yang disangka itu bebas berkeliaran. Enggak pernah ada. Lihat Gafatar, Al Kiyadah Al Islamiyyah. Diperiksa, ditahan, dijadikan tahanan, diperiksa lagi. Melengkapi bukti-bukti pas dia ditahan," kata Munarman, Jumat, 18 November 2016.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Hal itu, kata dia, sangat berbanding terbalik dengan kasus Himpunan Mahasiswa Islam, yang langsung ditahan sebelum bukti lengkap beberapa waktu lalu.

"Baru kali ini ada preseden, hukum ada yang normatif dan praktiknya. Pasal 156a menyebutkan harus ditahan dulu. HMI baru dikumpulkan buktinya baru ditangkap. Kalau mau menjunjung tinggi hukum, enggak boleh ada perbedaan perlakuan. Lima tahun ke atas itu bisa ditahan," katanya.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Maka dari itu, ia menyebut seharusnya Ahok ditahan, jika melihat dari kasus-kasus penistaan agama yang sebelumnya ada. "Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Kejahatan yang diancam hukuman lima tahun atau selebihnya itu bisa ditahan," ujar Munarman. (ase)

Pelapor pendeta gilbert diperiksa

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Salah satu yang mempolisikan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024