Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Gus Samsudin saat diamankan polisi.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Surabaya - Konten kreator Gus Samsudin terancam pasal berlapis gegara ulahnya yang memantik kehebohan soal video aliran sesat boleh bertukar pasangan. Status Samsudin sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan  pihaknya bersama penyidik Polres Blitar Kabupaten terus mendalami kasus Samsudin. Dia bilang sejauh ini, sudah 13 saksi yang diperiksa.

"Sampai ini sudah 13 yang diperiksa termasuk kameramen, editor video, admin medsos yang kepunyaan saudara Samsudin sudah kita periksa," kata Dirmanto dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Sabtu, 2 Maret 2024.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Dirmanto menyampaikan dari hasil pemeriksaan, diketahui konten video itu diinisiasi Samsudin. Kata dia, semua ide berasal dari Samsudin.

"Semuanya adalah ide dari pada saudara Samsuddin. Hasil pemeriksaan kita, Samsudin lah yang banyak berperan," ujar Dirmanto

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia menyebut Samsudin menyampaikan keterangan berbelit-belit saat pihak penyidik dari Polres Blitar Kabupaten saat melakukan klarifikasi. "Yang bersangkutan ini berbelit-belit. Plin plan bicaranya," tuturnya.

Pun, dia menyebut setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam diketahui konstruksi hukum peristiwa yang menjerat Samsudin.

"Sehingga penyidik punya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat saudara Samsudin ini terkait dengan UU ITE," lanjut Dirmanto.

Menurut dia, Samsudin terancam dijerat pasal berlapis yang salah satunya terkait penodaan agama. Selain itu, Samsudin juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemungkinan besar nanti akan kita berikan pasal berlapis selain UU ITE itu juga ada pasal-pasal KUHP di antaranya penodaan agama pasal 156," sebut Dirmanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya