ART Cantik Bobol ATM Majikannya dan Kuras Puluhan Juta Rupiah, Ini Cara Pelaku Tahu Pin ATM

Reskrim Polsek Pancoran Jakarta Selatan menangkap wanita muda yang asisten rumah tangga (ART) bernama Yunita Sari (31) kantaran nekat membobol ATM Majikannya hingga mencuri uang senilai Rp.20 Juta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta – Seorang asisten rumah tangga atau ART, membobol ATM milik majikannya sendiri. Uang puluhan juga raib digondolnya. Dia tahu password atau Pin kartu ATM tersebut setelah dia mencoba-coba berdasarkan tanggal lahir sang majikan.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Reskrim Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, sudah menangkap ART tersebut. Dia bernama Yunita Sari (31). Hasil kejahatannya yang membobol ATM majikannya, ia menggondol uang senilai Rp 20 juta.

Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, mengatakan pelaku berhasil membobol ATM majikan setelah mencoba memasukkan PIN tanggal lahir majikannya. Yunita diduga membobol Rp 20 juta dari ATM milik majikannya yang bernama Aljufri dan keluarganya. Pelaku juga sempat melarikan diri saat akan dibawa majikannya ke Polsek Pancoran.

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

Pelaku sempat lari ke Lampung untuk menyimpan uang hasil curiannya. Agar tidak tertangkap, pelaku berpindah tempat persembunyian. Hingga polisi berhasil menangkap pelaku di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Pelaku setelah melakukan perbuatannya ke Lampung, dicari di alamatnya tidak ketemu ternyata sudah kembali ke Jakarta hingga akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi. Pelaku berpindah-pindah bersembunyi," ujar Sujarwo dalam keterangannya, Jumat 1 Maret 2024. 

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

"Dari proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka YS, asisten rumah tangga tersebut mengambil ATM di dalam mobil dan di dalam rumah. Kemudian mencoba menggunakan PIN tanggal lahir korban hingga berhasil menarik uang tersebut," ujarnya. 

Setelah berhasil mengambil uang yang ada di ATM majikannya, pelaku kabur ke Lampung untuk menitipkan uang hasil curiannya ke temannya. Pelaku kemudian berpindah-pindah tempat tinggal ke Tangerang hingga akhirnya dibekuk di Kota Bekasi.

"Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Lampung, kemudian dilakukan pencarian hingga diketahui berpindah di lokasi persembunyiannya di daerah Bekasi hingga berhasil dilakukan penangkapan," ujarnya. 

Hingga kini pelaku telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara. 

"Langsung ditahan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya