Ahmad Dhani dan Ratna CS Terancam Dihukum Seumur Hidup

Ahmad Dhani ditangkap jelang aksi damai 212.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, sepuluh orang yang diitangkap terkait tuduhan makar masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Catat 18 Kantong Parkir saat Munajat 212 di Monas

Sepuluh orang yang ditangkap di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

"Mereka ditangkap mulai pukul 03.00-06.00 WIB di beberapa tempat yang berbeda," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 2 Desember 2016.

Penampakan Ribuan Warga di Munajat Kubro 212 yang Digelar dari Jam 3 Pagi di Monas

Rikwanto menjelaskan, sepuluh orang yang ditangkap karena kasus yang berbeda, delapan di antaranya dikenakan pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.

Kedelapan orang dituduhkan pasal makar di antaranya Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Racmawati Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas.

5.734 Aparat Kawal Munajat Kubro 212 Besok, Rekayasa Lalin Diterapkan

"Sementara untuk inisial J dan RK dikenakan UU ITE pasal 28," kata Rikwanto.

Aksi bela Palestina di depan Kedubes AS.

Ribuan Aparat Keamanan Jaga Aksi PA 212 dan Ormas Lain Depan Kedubes AS

Polri, terjunkan ribuan personel gabungan dalam pengamanan Aksi Gabungan Tripilar, yang terdiri beberapa ormas seperti, Front Persatuan Islam, Aqsa Working Group, PA 212.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2024