Berkas Buni Yani Dikembalikan, Polisi: Kurang Saksi Ahli

Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya tengah memperbaiki berkas perkara dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras dan antargolongan (sara), dengan tersangka Buni Yani. Berkas itu dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya karena dianggap kurang lengkap, Senin 19 Desember 2016.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Desember 2016.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rokhmat mengatakan, ada beberapa saksi yang masih kurang. "Ada beberapa saksi salah satunya saksi ahli pidana," ujarnya.

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melengkapi kekurangan tersebut. "Secepatnya akan kami lengkapi agar bisa P21 (lengkap) dan bisa tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," katanya.

Kasus Buni Yani bermula ketika ia mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di akun media sosial Facebooknya terkait surat Al Maidah ayat 51.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Atas tindakan tersebut, Buni ditetapkan tersangka karena memberikan caption yang diduga menyebarkan infomasi yang bernuansa kebencian atau Sara. Pria yang bekerja sebagai dosen ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal pengadilan itu menolak seluruh gugatan praperadilan Buni.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya