Singgung Al-Maidah 51, Ahli Nilai Ahok Normal

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ahli psikologi sosial dari Universitas Indonesia, Risa Permana Deli mengatakan, pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Seribu adalah hal normal.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Ia mengatakan, alasan Ahok spontan menyinggung surat Al-Maidah, lantaran mantan Bupati Belitung Timur itu berbeda keyakinan.

"Kenapa merujuk kepada Al-Maidah? Karena, dia bukan muslim," kata Risa di ruang persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu 29 Maret 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Dijelaskan Riza, alasan Ahok mengaitkan pilkada dengan ayat suci, karena pengalaman. Dari pengamatan dan informasi yang didapatkan, menurutnya, Ahok sering merasa terpojok saat diserang menggunakan isu agama.

Sehingga, ketika Ahok pidato di Kepulauan Seribu, ia  mengingat kembali pengalaman di pilkada, dan langsung menyinggung ayat suci Al-Quran.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Sebetulnya saat berpidato di Pulau Seribu, dia sedang mendengarkan kembali pengalamannya yang tidak enak dan satu-satunya yang dia kenal waktu terpojok, yakni Surat Al-Maidah. Itu adalah mekanisme survival yang normal pada setiap individu," ujarnya.

Selain itu, Risa menambahkan, pengalaman buruk yang diterima Ahok memang terkait dengan surat Al-Maidah.

"Seandainya pengalaman sebelumnya di pilkada bukan dengan surat Al-Maidah, tetapi lagu Bengawan Solo, pasti di Kepulauan Seribu, dia (Ahok) bilang jangan mau dibohongi pakai lagu Bengawan Solo. Ucapan itu proses mental yang kompleks terhubung dengan pengalamannya," katanya.

Dalam persidangan kali ini, keterangan Risa sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Selain Risa, ada enam saksi lain yang dihadirkan dalam sidang ke-16 ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya