Soal Aksi 287, Polda Metro Belum Terima Laporan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku belum menerima laporan dari koordinator lapangan aksi 287 terkait kegiatan mereka yang rencananya digelar pada Jumat, 28 Juli 2017. Bahkan, hingga Minggu 23 Juli 2017, polisi belum mendapatkan laporan akan rencana aksi.

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Masih lama. Kita tunggu saja nanti," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu 23 Juli 2017.

Aksi yang rencananya akan menjadikan Masjid Istiqlal sebagai titik kumpul itu mendesak pemerintah untuk membatalkan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

PKS Dorong Revisi UU Ormas

Menurut Argo, dengan tuntutan aksi seperti itu, ia mengimbau ada baiknya massa aksi bisa menempuh jalur hukum. "Sudah kan. Kalau tidak terima, silahkan gugat lewat jalur hukum," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta seluruh ormas yang ada di Indonesia berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera, membenarkan terkait akan adanya aksi ini. Menurut Kapitra, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Aksi tersebut dilakukan pada Jumat dan dimulai dari Masjid Istiqlal. Aksi 287 ini, diikuti oleh sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Karena, menurut Kapitra, terbitnya Perppu Ormas itu tidak tepat dilakukan.

"Iya benar.  Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas. Selain itu karena pembubaran HTI," kata Kapitra saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu 23 Juli 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya