Ribuan Kasus Pelanggaran Trotoar Jakarta Terjadi Tiap Hari

Ilustrasi-Penertiban PKL di Trotoar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Dua pekan berjalan penertiban trotoar di DKI Jakarta mencatat ribuan pelanggaran terjadi setiap hari di ibu kota. Mulai dari merebaknya pedagang kaki lima, parkir sembarangan, hingga ke menerobos trotoar menjadi masalah pelik.

Sebulan, 38.073 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Jakarta

Laporan Satuan Polisi Pamong Praja, dalam dua pekan, 1-14 Agustus 2017, tercatat ada 4.799 pelanggaran terjadi di sejumlah trotoar di Jakarta.

Paling tinggi pelanggaran didominasi oleh parkir sembarangan oleh kendaraan roda dua atau empat, setidaknya tercatat ada 1.554 pelanggaran. Berikutnya dilakukan oleh pedagang kaki lima, tercatat ada 1.005 pelanggaran dengan 165 diantaranya adalah temuan bangunan permanen di trotoar.

Pemuda Ngaku Satpol PP Beli Seragam di Pasar Senen

"Pemiliknya akan mengikuti sidang tindak pidana ringan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu, Senin, 14 Agustus 2017.

Pelanggaran berikutnya adalah kendaraan melintas trotoar. Catatan Satpol PP ada 417 pelanggaran. "Sisanya ada pelanggaran lain sebanyak 1.943 pelanggaran," kata Yani.

Polisi Ungkap Pemuda Ngaku Satpol PP DKI Lulusan Sarjana

Sementara untuk lokasi pelanggaran, Yani menyebut, masih dominasi di kawasan Tanah Abang, Sawah Besar, Mampang dan Tanjung Priok.

Keterlibatan Banyak Pihak

Aktivis Trotoar Hadang Pengendara Motor
Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengakui ada perubahan jumlah kasus pelanggaran trotoar sejak dicanangkan penertibannya pada 1 Agustus 2017.

"Evaluasi kami di minggu pertama dan kedua jumlah pelanggaran jadi menurun," kata Wakadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko.

Meski begitu, lanjutnya, upaya pembersihan trotoar dari gangguan apa pun butuh sinergisitas dan keterlibatan banyak pihak. Sebab cuma dengan itu maka pelanggaran terhadap trotoar dapat ditekan maksimal.

"Semua SKPD yang terkait trotoar ya harus turun seperti Dinas PTSP yang berwenang memberi izin galian utilitas dan sebagainya, kemudian Dinas Energi misalnya ada tiang listrik yang seharusnya tak digunakan tapi masih tersisa (di trotoar), Dinas Bina Marga, Sumber Daya Alam, dan sebagainya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya