Sebulan, 38.073 Orang Ditindak karena Langgar Prokes di Jakarta

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta mencatat, sebanyak 38.519 orang ditindak karena mengabaikan protokol kesehatan (prokes), kebanyakan adalah mereka yang tidak menggunakakan masker selama Januari 2022. 

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

"Dimana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. 

Ia mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan. 

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

"Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata," katanya. 

Selain itu pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000. 

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi. 

Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000.

Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan. 

Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. 

Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan. 

Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik. 

"Jangan mencederai usaha sebagian masyarakat atau sebagian pelaku usaha yang sudah berupaya untuk tertib pada ketentuan. Jangan juga berupaya mengelabui petugas, karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran saling melindungi antar sesama warga Jakarta," tegasnya. 

Perlu diketahui, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan COVID-19. 

Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya