BPN Pertimbangkan Investasi Pengembang Sebelum Terbitkan HGB

Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta menyatakan bahwa diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan terhadap Pulau D di lahan reklamasi telah mempertimbangkan segala hal. 

Kepala BPN: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Modal Usaha, Jangan Konsumtif

Alasannya, pengembang yakni PT Kapuk Naga Indah sudah mengeluarkan modalnya untuk membangun pulau buatan tersebut serta mengacu Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 oleh Presiden Soeharto dan kemudian diturunkan dalam aturan seiring era rezim pemerintahan berganti. 

"Kita mempertimbangkan bahwa investor ini sudah tanam modal. Mereka ada Keppres dengan Pemda DKI untuk reklamasi," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.

Pakar Ungkap Biang Keladi Kasus Mafia Tanah Tak Kunjung Selesai

Ia juga menyatakan, sanksi moratorium oleh pemerintah pusat serta belum dibahasnya dua rancangan peraturan tentang zonasi dan tata ruang wilayah reklamasi tak memengaruhi dikeluarkannya HGB. 

HGB, kata dia, hanya mempermudah pengembang sebelum melakukan pembangunan untuk nantinya melengkapi dokumen administrasi persyaratan yang diminta pemerintah daerah Jakarta. 

Wapres Ma’ruf Amin Apresiasi Layanan Publik Kementerian ATR/BPN

"Terlepas apakah pembangunan sudah diberikan izin atau tidak bukan wilayah kerja kami. Minimal kami membantu saat nanti diperlukan sertifikat ini sudah kita berikan," ujar Najib. 

Menurut dia, penerbitan HGB itu sebagai tindak lanjut diberikannya Hak Pengelolaan Lahan kepada Pemerintah Provinsi DKI.

Kemudian, kantor pertanahan setingkat Kabupaten/Kota bisa menerbitkan HGB seluas 3.120.000 meter persegi atau setara 312 hektare kepada Kapuk Naga Indah. 

"Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013, Pasl 4 huruf C bahwa kewenangan pemberian HGB di atas HPL itu berapa pun luasnya merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya