- Antara
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 6 September 2017.
Mereka diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Dalam kasus ini, penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai pihak yang dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik. "Sekarang sedang diperiksa saksi KPK di Krimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 6 September 2017.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam Nomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah terbit.
Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel.
"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat laporan polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 31 Agustus 2017. (mus)