Pemilik 380 Kilogram Ganja di Tol Merak Tewas Ditembak

Truk bawa ganja di Tol Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jali alias Y, pemilik 380 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh ke Jakarta, melalui Jalan Tol Jakarta Merak, tewas ditembak petugas kepolisian.

Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, Jali terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api petugas.

"Saat dibawa untuk menunjukan jaringannya, tersangka Y alias Jali berusaha melawan petugas dengan berusaha merebut senjata api anggota. Kemudian dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias Jali meninggal dunia. Kemudian jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur," kata Suwondo di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 16 Oktober 2017.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,3 Ton, 12 Orang Ditangkap

Jali ditangkap bersama tiga temannya, masing-masing Agam alias S, Rajali alias SR dan GS. Ketiga teman Jali saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polda Metro Jaya.

Suwondo menuturkan, Jali cs, kedapatan membawa lebih dari 380 kilogram saat melintas di ruas Jalan Tol Jakarta Merak, tepatnya di kilometer 23.

Tio Pakusadewo Ditangkap, Apa Bahaya Sabu untuk Tubuh?

Awalnya, polisi menangkap Rajali dan GS, saat itu mereka membawa sebanyak 38 kilogram ganja kering dengan menggunakan mobil Calya.

Lalu, dari keduanya baru terungkap masih ada 347 kilogram ganja lagi yang juga sedang dalam perjalanan dari Aceh ke Jakarta. Ganja itu dibawa dengan truk. Tak berapa lama truk yang dimaksud ditemukan petugas.

Benar saja, dalam truk yang dikemudikan Agam, ditemukan ganja kering yang disimpan dalam bak truk yang telah dimodifikasi.

Dari pengakuan ketiganya, barulah polisi menangkap Jali. Dan dari pengakuan para tersangka, Jali merupakan pemilik ganja itu.

Suwondo mengatakan, ketiga tersangka terancam dihukum pidana mati karena melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga terancam pidana berupa denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya