Polda Sulsel Tahan Istri Bos Abu Tours

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir (Makassar)

VIVA – Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang jemaah travel umrah Abu Tours. Kali ini, Nur Syariah, istri direktur utama sekaligus bos perusahaan Hamzah Mamba ditahan polisi, Selasa, 10 Juli 2018.

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Nur Syariah menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, sejak Senin, 9 Juli 2018. Penetapan itu menambah daftar tersangka. Sebelumnya, komisaris Abu Tours, Chaeruddin, yang ditetapkan tersangka.

"Ibu Ria, istri Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka. Sore ini akan ditahan bersama tersangka Abu Tours yang lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani saat dikonfirmasi VIVA.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Dicky menjelaskan, Ria dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. Dia diduga turut terlibat dalam penggelapan dana jemaah yang gagal berangkat umrah.

"Diduga menerima, menyimpan uang jemaah. Dan dibelanjakan untuk kepentingan pribadi," kata Dicky.

Warga Iran Kini Dapat Kembali Berangkat Umrah Setelah 9 Tahun, Hal Ini Jadi Penyebabnya

Polda Sulsel kini menetapkan empat tersangka pada kasus Abu Tours. Selain Ria, suaminya, dan Chaeruddin, polisi juga menjerat mantan direktur keuangan bernama Muhammad Kasim. Mereka, selain pencucian uang, diduga terlibat pasal 732 dan 55 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. 

Empat tersangka ditahan di Markas Polda Sulsel. Penyidik tengah merampungkan berkas pemeriksaan agar kasus segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Dicky berencana menjelaskan perkembangan seputar Abu Tours dalam waktu dekat. "Besok kita rilis selesai upacara HUT Bayangkara di Polda, jam 10 Wita," ujar Dicky.

Diketahui sebelumnya, Abu Tours diduga menelantarkan 86 ribu calon jemaah umrah di 16 provinsi. Perusahaan diduga menampung uang setoran senilai Rp1 triliun lebih. Sedangkan aset terkait perusahaan yang telah disita polisi, sekitar Rp200 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya